RESUME MODUL 8
Devi Yunita Sari (155040100111021)
Kelembagaan Pendukung Bagi Pengembangan
Agribisnis Tanaman Pangan
dan Hortikultura
Nasrun Hasibuan
1. Pendahuluan
Sektor pertanian mempunyai peranan yang sangat
besar dalam perekonomian nasional. Peran tersebut pada PJP I cukup dominan
terutama dalam hal sumbangan terhadap PDB, penyerapan tenaga kerja dan devisa negara.Untuk
menghadapi tantangan pasar global yang semakin ketat dan kompleks tersebut, maka
tidak ada pilihan bagi Indonesia kecuali mengubah secara terencana wajah
pertanian dari corak subsistem atau tradisional menjadi pertanina yang maju,
efisien dan tangguh sebagai wujud
pertanian modern yang berdaya saing tinggi.
Reformasi di sektor pertanian merupakan
pembaharuan secara berkesinambungan di semua aspek pembangunan, meliputi
kebijaksanaan, pelaksanaan dan program dalam berbagai bidang seperti penyediaan
dan penyaluran saprodi, dukungan kelembagaan dan permodalan serta pengolahan
dan pemasaran hasil.
Salah satu wujud reformasi ini adalah perlunya
memperkuat dan menata kembali kelembagaan yang mendukung dan merupakan komponen
penggerak dalam sistem agribisnis yang dinamis.
2. Sistem Agribisnis
Secara
konseptional sistem agribisnis dapat diartikan sebagai semua aktivitas, mulai
dari pengadaan dan
penyaluran saran produksi (input)
sampai dengan pemasaran produk-produk yang dihasilkan oleh usaha
Dengan
demikian sistem agribisnis merupakan suatu sistem yang terdiri dari berbagai
subsistem yaitu :5
1) Subsistem pengadaan
atau penyaluran sarana produksi, teknologi dan pengembangan
2)
sumberdaya manusia.
3)
Subsistem budidaya
dan usaha tani
4)
Subsistem
pengolahan hasil pertanian atau agroindustri
5)
Subsistem pemasaran
hasil pertanian.
Rangkaian sub system yang terkait dalam sistem
agribisnis tersebut di atas di gerakkan oleh berbagai
kelembagaan
dan
menjadi syarat mutlak
bagi pelaku-pelaku pertanian untuk mampu mengapresiasikan
jati
dirinya dalam era persaingan mendatang.
3.
Keragaan dan Peranan Kelembagaan
Agribisnis
Untuk lebih mengenal kelembagaan yang
terkait dalam sistem agribisnis, berikut ini akan disajikan berbagai bentuk
kelembagaan yang terkait dalam sistem agribisnis.
·
Kelembagaan sarana produksi
a)
Produsen Saprodi
Kelembagaan saran
produksi ini ada yang berfungsi sebagai produsen atau perusahaan yang bergerak
di bidang industri pupuk seperti PT Pusri, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia
Gresik, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT ASEAN Aceh Fertilizer
·
Distributor /
penyalur saprodi
Di tingkat pedesaan
kelembagaan ini berwujud sebagai kios-kios sarana produksi dan tempat pelayanan
koperasi (TPK) yang berfungsi sebagai pengecer sarana produksi langsung kepada
petani selaku konsumen.
·
Asosiasi
Untuk
mengkoordinasikan kegiatan baik di bidang produksi maupun distribusi sarana
produksi, biasanya beberapa kelembagaan usaha membentuk asosiasi.
·
Kelembagaan Usaha Tani/ Produksi
Kelembagaan agribisnis yang bergerak di bidang usaha tani/produksi
meliputi :
1) Rumah Tangga petani sebagai unit usaha terkecil di bidang tanaman
pangan dan hortikultura;
2) kelembagaan tani dalam bentuk kelompok tani,
3) kelembagaan usaha dalam bentuk perusahaan budidaya tanaman pangan
dan holtikultura.
·
Kelembagaan Pasca Panen Dan Pengolahan Hasil
Kelembagaan yang
terkait dengan pasca panen dan pengolahan hasil ini dapat dibedakan antara lain
:
1) kelembagaan yang
melakukan usaha di bidang pasca panen meliputi : usaha perontokan, seperti
usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) power thresher dan corn sheller, dan
sebagainya;
2) kelembagaan
usaha di bidang pengolahan (agroindustri) seperti perusahaan penggilingan padi
yang beroperasi sampai dengan tahun 1997 sebanyak 74.000 unit, industri tepung
tapioca, industri pembuatan tahu/ tempe
3) kelembagaan
lumbung desa yang berperan untuk mengatasi masalah pangan yaitu untuk memenuhi
kebutuhan pangan yang sangat mendesak, di mana ketersediaan pangan tidak
mencukupi sementara untuk memperolehnya masyarakat relative tidak memiliki daya
beli. Lumbung desa ini dikelola oleh LKMD.
·
Kelembagaan Pemasaran Hasil
kelembagaan
pemasaran tersebut di atas terdapat pula asosiasi pemasaran hasil tanaman
pangan dan holtikultura yang terdiri dari :
1) asosiasi bunga
Indonesia yang meliputi 23 perusahaan,
2) asosiasi
pemasaran holtikultura yang merupakan gabungan dari 13 pengusaha yang melakukan
pemasaran baik dalam negeri maupun luar negeri,
3) asosiasi
eksportir holtikultura yang terdiri dari 17 perusahaan eksportir,
4) gabungan
perusahaan makanan ternak (GPMT) merupakan gabungan beberapa perusahaan makanan
ternak yang melakukan kegiatan pemasaran dalam negeri dan impor,
5) asosiasi tepung
tapioca Indonesia (ATTI) yang melakukan kegiatan produksi tepung tapioca dan
pemasaran baik di dalam maupun luar negeri.
Di antara banyak kelembagaan jasa layanan pendukun ada beberapa yang
dianggap penting, antara lain :
1) Kelembagaan di
Bidang Permodalan
Kelembagaan ini
juga sangat bervariasi mulai dari perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat/ BPR), Dana Ventura (sebagai lembaga keuangan non bank), maupun dana
dari penyisihan keuntungan BUMN.
2) Kelembagaan di
Bidang Penyediaan Alsintan
Wujud kelembagaan
ini berupa perusahaan/ industri pembuatan dan perakitan alsintan baik skala
besar maupun skala menengah dan kecil, termasuk usaha perbengkelan yang
melakukan perakitan dan pembuat alsintan sederhana yang tersebar di
daerah-daerah.
3) Kelembagaan Aparatur
a)
Kelembagaan
aparatur yang melaksanakan fungsi pelayanan / penyuluhan adalah Balai
Penyuluhan Pertanian (BPP) yang tersebar di seluruh Indonesia.
b)
Selain dari
kelembagaan penyuluhan, ada pula kelembagaan aparatur yang memiliki fungsi
pengaturan dan pembinaan antara lain adalah organisasi pemerintah baik di .
v Permasalahan dan Kelembagaan Agribisnis
Apabila ditelusuri lebih jauh lambatnya
perkembangan agribisnis tanaman pangan dan holtikultura disebabkan antara lain
:
·
Kebijaksanaan
kurang mendukung
Dalam menghadapi
era globalisasi dan liberalisasi yang dicirikan dengan persainagn yang semakin
ketat; reformasi di bidang kebijaksanaan dalam membangun kelembagaan agribisnis
ini merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar lagi, dan mutlak harus dilaksanakan.
Upaya deregulasi, dan debirokratisasi di bidang pembangunan kelembagaan
agribisnis ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses reformasi.
·
Masalah intern
kelembagaan
Sebagai dampak dari
kebijaksanaan sebagaimana diuraikan di atas, terlihat dengan jelas pada kinerja
kelembagaan yang masih belum sesuai dengan harapan. Apabila ditelusuri lebih
jauh ke dalam setiap subsistem agribisnis, akan ditemukan titik-titik rawan
berupa kelembagaan yang kinerjanya rendah sebagai berikut :
1) Kelembagaan sarana
produksi
Titik rawan dan
kelemahan yang terlihat dalam kelembagaan sarana produksi antara lain dalam
penyediaan dan penyaluran sarana produksi yang dilakukan oleh KUD. Akibat
manajemen yang lemah, intervensi dan regulasi berlebihan, kemampuan KUD dalam
penyaluran saprodi seperti pupuk, pestisida dan benih sangat lemah.
Akibat kelemahan
kelembagaan ini dalam menangani penyediaan saprodi maka prinsip enam tepat
yaitu tepat jenis, jumlah, waktu, lokasi, harga dan mutu sarana produksi sering
tidak tercapai.10
2) Kelembagaan
Usaha Tani/ Produksi
Unit usaha tani
keluarga sebagai kelembagaan usaha tani terkecil masih menghadapi masalah
struktural yang masih sulit diatasi. Masalah Selain tingkat pendidikan yang
rendah, kepemilikan lahan usaha juga relative kecil, masing-masing
3) Kelembagaan
pasca panen dan pengolahan hasil
Masalah yang
dihadapi kelembagaan pasca panen yang melakukan usaha di bidang pasca panen
primer adalah : masalah teknologi yang terkait dengan alsin, permodalan, dan
menejemen usaha. Sebagian besar kelembagaan usaha yang bergerak di bidang pasca
panen primer ini adalah usaha kecil di pedesaan.
4) Kelembagaan
Pemasaran
Kelembagaan
agribisnis yang bergerak di bidang pemasaran hasil tanaman pangan dan
holtikultura menghadapi berbagai permasalahan yang menyangkut :
a) efisiensi
pemasaran yang rendah, karena panjangnya rantai pemasaran dan biaya
transportasi yang tinggi sehingga biaya pemasaran menjadi tinggi,
b) fluktuasi harga yang besar
c) permodalan usaha
serta
d) keterampilan
manajemen di bidang usaha pemasaran hasil yang masih rendah.
5) Kelembagaan Jasa
Layanan Pendukung
Di antara
kelembagaan jasa layanan pendukung, maka kelembagaan permodalan merupakan
kelembagaan penting yang posisinya relative lemah.Selain kelembagaan permodalan, kelembagaan
jasa layanan pendukung yang mempunyai fungsi strategis dala pembangunan sistem
agribisnis adalah BPP.
v Memperkuat Kelembagaan Agribisnis
·
Arah kebijaksanaan
Untuk memperkuat
dan memberdayakan kelembagaan agribisnis, menghadapi perubahan lingkungan strategis
baik dalam negeri maupun global yang diwarnai persaingan, secara selektif perlu
diadakan penataan kembali beberapa kelembagaan yang dianggap strategis. Upaya
penataan ini diarahkan menuju reformasi kelembagaan agribisnis agar mampu
meningkatkan efisiensi serta memanfaatkan peluang usaha dalam suasana yang
lebih kompetitif.
Arah kebijaksanaan untuk memperkuat
kelembagaan agribisnis adalah :
1) Dalam upaya
memperkuat kelembagaan saran produksi kebijaksanaan diarahkan pada :
a)
peningkatan efisisensi penyaluran saprodi,
b)
menghilangkan praktek monopoli baik di dalam pengadaan maupun penyaluran
saprodi oleh kelembagaan tertentu,
c) serta
pengawasan mutu saprodi secara ketat di lapangan.
2) Pemberdayaan
kelembagaan petani sebagai unit usaha terkecil dengan kelembagaan kelompok
tani, perlu diarahkan agar :
a) secara
sungguh-sungguh, terencana dan terkoordinasi dalam meningkatkan kemampuan
kelompok tani,
b) meningkatkan
kepemimpinan tani baik dalam mengelola unit usaha secara mandiri, maupun secara
berkelompok,
c) membina
kader-kader tani berupa pemuda-pemuda tani sebagai kader penerus usaha tani,
d) meningkatkan
peranan wanita tani baik dalam mengelola usaha tani keluarga maupun dalam
mengembangkan agroindustri pedesaan
e) meningkatkan
peranan kelompok tani sebagai unit usaha bersama, di mana peranannya diarahkan
juga pada penanganan pasca panen, perbaikan mutu hasil dan pemasaran bersama.
3) Dalam upaya membangun pertanian modern
berbasis pedesaan, pengembanagn kelembagaan pasca panen dan pengolahan hasil
hendaknya diarahkan untuk :
a)
memperkuat kelembagaan yang mendorong tumbuhnya usaha lepas panen pedesaan (
ULP2) dalam ujud agroindustri pedesaan dalam skala kecil-menengah,
b) meningkatkan nilai tambah hasil panen
pedesaan, baik untuk konsumsi langsung maupun untuk bahan baku agroindustri dan
c)
mengembangkan diversifikasi produk sebagai upaya penanggulangan kelebihan
produksi atau kelangkaan permintaan pada periode tertentu.
4) Pemberdayaan dan
pengembangan kelembagaan pemasaran diarahkan :
a) agar lembaga-lembaga pemasaran yang ada
lebih berfungsi untuk memperlancar pemasaran baik domestik maupun ekspor,
meningkatkan nilai tambah dan pendapatan petani serta memperlancar arus
informasi pasar pertanian,
b) agar lembaga-lembaga pemasaran lebih
berperan dalam meningkatkan daya saing ekonomi komoditi pertanian, memperlancar
arus pemasaran dan mengurangi biaya-biaya transaksi pemasaran,
c) agar kelembagaan
dapat berfungsi untuk memperbaiki struktur pasar, mengurangi ketidaksempurnaan
pasar, mencegah terjadinya monopsoni/ monopoli untuk pasar-pasar hasil
pertanian.
5) Kelembagaan jasa
layanan pendukung dalam sistem agribisnis yang sangat penting adalah
kelembagaan penyuluhan.
·
Konsolidasi
Kelembagaan
Untuk
memperkuat kelembagaan agribisnis, terutama di pedesaan agar menjadi
kelembagaan yang kokoh dan tangguh serta tertata dalam suatu jaringan
agribisnis terpadu, ada 3 sasaran pokok konsolidasi kelembagaan yaitu :
1)
inventarisasi dan identifikasi kelembagaan agribisnis,
2)
memperkuat organisasi dan managemen usaha,
3) peningkatan mutu sumber daya manusia, 4)
dukungan permodalan.
4.
Penutup
Dalam menindaklanjuti perubahan kebijaksanaan tersebut, peranan kelembagaan
agribisnis yang terkait dan mewujud dalam sistem agribisnis sangat penting.
Namun kinerjanya sebagian besar masih sangat lemah, karena menghadapi berbagai
permasalahan baik yang bersifat struktural maupun non-struktural khususnya mengantisipasi
perubahan lingkungan strategis yang semakin cepat dan dinamis, orientasi
pembangunan pertanian secara strategis diarahkan dari semula berorientasi
kepada produksi menjadi orientasi agribisnis.
Oleh karenanya peranan
kelembagaan ini sangat berarti (significant) bagi upaya memperkuat sistem
agribisnis secara terpadu, khususnya jaringan kelembagaan agribisnis dari hulu
(up stream) sampai hilir (down stream). Maka pemberdayaan kelembagaan bagi
pengembanagan agribisnis merupakan keharusan.Upaya pemberdayaan ini meliputi
konsolidasi, penataan, pembenahan dalam rangka reformasi baik di bidang kebijaksanaan
maupun operasional
Andik Prasetyo (155040100111022)
Kelembagaan
Pendukung Bagi Pengembangan
Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
Sektor
pertanian mempunyai peranan yang sangat besar dalam perekonomian nasional.
Untuk menghadapi tantangan pasar global yang semakin ketat dan kompleks,
Indonesia harus mengubah pertanian dari corak subsistem atau tradisional
menjadi pertanina yang maju, efisien dan tangguh sebagai wujud pertanian modern yang berdaya saing tinggi.
1.
Sistem
Agribisnis
Sistem
agribisnis adalah suatu sistem yang terdiri dari beberapa subsistem. Subsistem
itu terdiri dari:
a. Subsistem
agribisnis hulu (Up-stream agribusiness),
yaitu kegiatan ekonomi yang menghasilkan (agroindustri hulu) dan perdagangan
sarana produksi pertanian primer (seperti industri pupuk, obat-obatan, bibit/
benih, alat dan mesin pertanian, dll).
b. Subsistem
usaha tani (on farm agribusiness)
disebut sebagai sektor pertanian primer.
c. Subsistem
agribisnis hilir (down stream
agribusiness) yaitu kegiatan ekonomi yang mengolah hasil pertanian primer
menjadi produk olahan, beserta kegiatan perdagangannya di pasar domestic
internasional.
d. Subsistem
jasa layanan pendukung (supporting
institution) seperti lembaga keuangan dan pembiayaan, transportasi,
penyuluhan, layanan informasi agribisnis, penelitian dan sebagainya.
sektor
agribisnis memiliki jangkauan dan ruang gerak yang sangat luas yaitu dari skala
usaha tani yang dikelola keluarga sampai dengan skala usaha tani di tingkat
nasional. Selain itu, agribisnis juga mencakup keterkaitannya antara sektor
pertanian dengan sektor industri hingga seluruh jaringan sistem pertanian mulai
dari pengorganisasian produksi hingga pendistribusian hasil produksi.
semua
aktivitas, mulai dari pengadaan dan penyaluran saran produksi (input) sampai dengan pemasaran
produk-produk yang dihasilkan oleh usaha tani serta agroindustri, yang saling
terkait satu sama lain.
2.
Keragaan
dan Peranan Kelembagaan Agribisnis
kelembagaan
adalah berupa tradisi baru maupun pranata baru yang cocok dengan tuntutan industrialisasi
atau organisasi yang mampu menghasilkan ragam produk yang dapat memanfaatkan
dan mengembangkan keunggulan komparatif atau keunggulan kompetitif.
v Kelembagaan sarana produksi
v bergerak
di bidang produksi, penyediaan dan penyaluran sarana produksi.
v Produsen
Saprodi berfungsi sebagai produsen atau perusahaan yang bergerak di bidang
industri pupuk
v Distributor
/ penyalur saprodi bergerak di bidang distribusi/ penyaluran sarana produksi
ini cukup banyak jumlahnya, baik yang berstatus sebagai perusahaan BUMN maupun
swasta dan koperasi / KUD.
v Asosiasi
berfungsi untuk mengkoordinasikan kegiatan baik di bidang produksi maupun
distribusi sarana produksi
v Kelembagaan Usaha Tani/ Produksi
v bergerak
di bidang usaha tani/produksi meliputi : 1) Rumah Tangga petani sebagai unit
usaha terkecil di bidang tanaman pangan dan hortikultura;2) kelembagaan tani
dalam bentuk kelompok tani, dan 3) kelembagaan usaha dalam bentuk perusahaan
budidaya tanaman pangan dan holtikultura.
v Kelembagaan Pasca Panen Dan
Pengolahan Hasil
v Kelembagaan
yang melakukan usaha di bidang pasca panen meliputi : usaha perontokan
v Kelembagaan
usaha di bidang pengolahan (agroindustri)
v Kelembagaan
lumbung desa yang berperan untuk mengatasi masalah pangan yaitu untuk memenuhi
kebutuhan pangan yang sangat mendesak, di mana ketersediaan pangan tidak
mencukupi sementara untuk memperolehnya masyarakat relative tidak memiliki daya
beli.
v Kelembagaan Pemasaran Hasil
v Berfungsi
menyampaikan arus komoditi atau barang berupa hasil pertanian dari produsen
kepada konsumen.
v Kelembagaan
pemasaran meliputi kelembagaan yang terkait dalam sistem tata niaga hasil
pertanian sejak lepas dari produsen ke konsumen.
v Kelembagaan Jasa Layanan Pendukung
v Kelembagaan
di Bidang Permodalan
v Kelembagaan di Bidang Penyediaan Alsintan
v Kelembagaan
Aparatur
3.
Permasalahan
dan Kelembagaan Agribisnis
v Permasalahan
v Kebijaksanaan
kurang mendukung
v Masalah
intern kelembagaan
v Kelembagaan
dengan kinerja rendah
v Kelembagaan
sarana produksi
v Kelembagaan
Usaha Tani/ Produksi
v Kelembagaan
pasca panen dan pengolahan hasil
v Kelembagaan
Pemasaran
v Kelembagaan
Jasa Layanan Pendukung
4.
Memperkuat
Kelembagaan Agribisnis
v Arah
kebijaksanaan
v peningkatan
efisisensi penyaluran saprodi, b) menghilangkan praktek monopoli baik di dalam
pengadaan maupun penyaluran saprodi oleh kelembagaan tertentu, c) serta
pengawasan mutu saprodi secara ketat di lapangan.
v Pemberdayaan
kelembagaan petani sebagai unit usaha terkecil dengan kelembagaan kelompok
tani, perlu diarahkan agar : a) secara sungguh-sungguh, terencana dan
terkoordinasi dalam meningkatkan kemampuan kelompok tani, b) meningkatkan
kepemimpinan tani baik dalam mengelola unit usaha secara mandiri, maupun secara
berkelompok, c) membina kader-kader tani berupa pemuda-pemuda tani sebagai
kader penerus usaha tani, d) meningkatkan peranan wanita tani baik dalam
mengelola usaha tani keluarga maupun dalam mengembangkan agroindustri pedesaan
e) meningkatkan peranan kelompok tani sebagai unit usaha bersama, di mana
peranannya diarahkan juga pada penanganan pasca panen, perbaikan mutu hasil dan
pemasaran bersama.
v Dalam
upaya membangun pertanian modern berbasis pedesaan, pengembanagn kelembagaan
pasca panen dan pengolahan hasil hendaknya diarahkan untuk a) memperkuat
kelembagaan yang mendorong tumbuhnya usaha lepas panen pedesaan ( ULP2) dalam
ujud agroindustri pedesaan dalam skala kecil-menengah, b) meningkatkan nilai
tambah hasil panen pedesaan, baik untuk konsumsi langsung maupun untuk bahan
baku agroindustri dan c) mengembangkan diversifikasi produk sebagai upaya
penanggulangan kelebihan produksi atau kelangkaan permintaan pada periode
tertentu.
v Pemberdayaan
dan pengembangan kelembagaan pemasaran diarahkan : a) agar lembaga-lembaga
pemasaran yang ada lebih berfungsi untuk memperlancar pemasaran baik domestik
maupun ekspor, meningkatkan nilai tambah dan pendapatan petani serta
memperlancar arus informasi pasar pertanian, b) agar lembaga-lembaga pemasaran
lebih berperan dalam meningkatkan daya saing ekonomi komoditi pertanian,
memperlancar arus pemasaran dan mengurangi biaya-biaya transaksi pemasaran, c)
agar kelembagaan dapat berfungsi untuk memperbaiki struktur pasar, mengurangi
ketidaksempurnaan pasar, mencegah terjadinya monopsoni/ monopoli untuk
pasar-pasar hasil pertanian.
v Kelembagaan
jasa layanan pendukung dalam sistem agribisnis yang sangat penting adalah
kelembagaan penyuluhan.
v Konsolidasi
Kelembagaan
Kelembagaan yang
bergerak di bidang agribisnis secara langsung sebagai unit usaha, jumlah dan
jenisnya banyak, tersebar di berbagai daerah, kemampuan ekonomi dan
manajemennya berbeda, begitu pula skala usahanya.
Upaya memperkuat organisasi dan manajemen usaha
serta peningkatan mutu SDM, dilakukan melalui proses pendidikan dan pelatihan
yang terencana di semua tingkatan sesuai dengan kebutuhan lapangan. Berbagai
metode penyuluhan serta pelatihan seperti kegiatan magang dan metode inkubator
agribisnis yang telah banyak memberikan hasil positif, perlu dikembangkan dan
dimasyarakatkan. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat disiapkan kelembagaan
agribisnis dengan mutu SDM yang mampu bekerja secara lebih professional.
Sejalan dengan upaya konsolidasi kelembagaan
agribisnis tersebut di atas maka dukungan permodalan bagi pengembangan dan
pemberdayaan kelembagaan agribisnis sebagai unit usaha menempati posisi yang
sangat strategis. Untuk itu perlu adanya kebijaksanaan di bidang moneter,
khususnya mengenai perkreditan bagi sektor agribisnis yang lebih spesifik.
Fitriyah (155050100111023)
Sistem pertanian modern adalah kegiatan usaha yang
berbasis pertanian dan dilaksanakan atas dasar keterpaduan dalam suatu sistem
agribisnis, berorientasi pasar, memanfaatkan sumberdaya secara optimal,
dikelola secara professional, didukung oleh sumber daya manusia berkualitas,
menerapkan teknologi tepat guna, berwawasan lingkungan serta didukung oleh
kelembagaan agribisnis yang kokoh.
Sektor
agribisnis sebagai bentuk modern dari pertanian primer, mencakup paling sedikit
empat subsistem yaitu :
1)
Subsistem
agribisnis hulu (Up-stream agribusiness),
yaitu kegiatan ekonomi yang menghasilkan (agroindustri hulu) dan perdagangan
sarana produksi pertanian primer (seperti industri pupuk, obat-obatan, bibit/
benih, alat dan mesin pertanian, dll).
2)
Subsistem usaha
tani (on farm agribusiness) disebut
sebagai sektor pertanian primer.
3)
Subsistem
agribisnis hilir (down stream
agribusiness) yaitu kegiatan ekonomi yang mengolah hasil pertanian primer
menjadi produk olahan, beserta kegiatan perdagangannya di pasar domestic
internasional.
4)
Subsistem jasa
layanan pendukung (supporting institution)
seperti lembaga keuangan dan pembiayaan, transportasi, penyuluhan, layanan
informasi agribisnis, penelitian dan sebagainya.
Secara konseptional sistem
agribisnis dapat diartikan sebagai semua aktivitas, mulai dari pengadaan dan
penyaluran saran produksi (input)
sampai dengan pemasaran produk-produk yang dihasilkan oleh usaha tani agroindustri yang
saling berkaitan.
Keragaan dan Peranan Kelembagaan Agribisnis
Kelembagaan
mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan agribisnis. Kelembagaan adalah berupa tradisi
baru maupun pranata baru yang cocok dengan tuntutan industrialisasi atau
organisasi yang mampu menghasilkan ragam produk yang dapat memanfaatkan dan
mengembangkan keunggulan komparatif atau keunggulan kompetitif . Bentuk kelembagaan yang terkait
dalam sistem agribisnis.
·
Kelembagaan sarana
produksi
Kelembagaan ekonomi yang bergerak di bidang produksi, penyediaan dan
penyaluran sarana produksi seperti : BUMN, Koperasi Unit Desa (KUD) dan usaha
perdagangan swasta.
1)
Produsen Saprodi
Berfungsi sebagai produsen
atau perusahaan yang bergerak di bidang industri pupuk seperti PT Pusri, PT
Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, dan lain-lain, selain itu ada pula
perushaan yang memproduksi pestisida (sebagai formulator) dan produsen
penghasil pupuk alternatif seperti pupuk Pelengkap Cair (PPC), Zat Pengatur
Tumbuh (ZPT), dan sebagainya. Ada juga kelembagaan di bidang produksi
benih, baik BUMN seperti PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani, maupun perusahaan
swasta penghasil benih seperti PT BISI, PT CArgil, PT Pionir dan sebagainya.
2) Distributor / penyalur saprodi
Bergerak di bidang distribusi/ penyaluran
sarana produksi ini cukup banyak jumlahnya, baik yang berstatus sebagai
perusahaan BUMN maupun swasta dan koperasi / KUD yang berwujud sebagai
kios-kios sarana produksi dan tempat pelayanan koperasi (TPK).
3)
Asosiasi
Untuk mengkoordinasikan kegiatan beberapa kelembagaan usaha membentuk asosiasi. Di bidang produksi ada asosiasi
produsen pupuk Indonesia (APPI) yang meliputi produsen pupuk perusahaan BUMN,
sedang di bidang ekspor/impor ada asosiasi niaga pupuk Indonesia (ANPI) yang
merupakan wadah bagi eksportir/importir pupuk.
·
Kelembagaan Usaha
Tani/ Produksi
Bergerak di bidang usaha
tani/produksi meliputi : 1) Rumah Tangga petani sebagai unit usaha terkecil di
bidang tanaman pangan dan hortikultura;2) kelembagaan tani dalam bentuk
kelompok tani, dan 3) kelembagaan usaha dalam bentuk perusahaan budidaya
tanaman pangan dan holtikultura.
·
Kelembagaan Pasca
Panen Dan Pengolahan Hasil
Dapat dibedakan antara lain : 1)
kelembagaan yang melakukan usaha di bidang pasca panen meliputi : usaha
perontokan, salah satunya usaha pelayanan jasa alsintan pengeringan dengan
alsin dryer; 2) kelembagaan usaha di bidang pengolahan (agroindustri) seperti
industri tepung tapioca, industri pembuatan tahu/ tempe, industri kecap,
industri kripik emping, dan sebagainya, 3) kelembagaan lumbung desa yang
berperan untuk mengatasi masalah pangan yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan
yang sangat mendesak.
·
Kelembagaan
Pemasaran Hasil
Kelembagaan
pemasaran meliputi kelembagaan yang terkait dalam sistem tata niaga hasil
pertanian. Selain dari kelembagaan pemasaran tersebut di
atas terdapat pula asosiasi pemasaran hasil tanaman pangan dan holtikultura
yang terdiri dari : 1) asosiasi bunga Indonesia yang meliputi 23 perusahaan, 2)
asosiasi pemasaran holtikultura yang merupakan gabungan dari 13 pengusaha yang
melakukan pemasaran baik dalam negeri maupun luar negeri, 3) asosiasi eksportir
holtikultura yang terdiri dari 17 perusahaan eksportir, 4) gabungan perusahaan
makanan ternak (GPMT) merupakan gabungan beberapa perusahaan makanan ternak
yang melakukan kegiatan pemasaran dalam negeri dan impor, 5) asosiasi tepung
tapioca Indonesia (ATTI) yang melakukan kegiatan produksi tepung tapioca dan
pemasaran baik di dalam maupun luar negeri.
·
Kelembagaan Jasa
Layanan Pendukung
Kelembagaan
jasa layanan pendukun yang dianggap penting, antara lain :
1)
Kelembagaan di
Bidang Permodalan
Bervariasi mulai dari
perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat/ BPR), Dana Ventura (sebagai
lembaga keuangan non bank), maupun dana dari penyisihan keuntungan BUMN.
2)
Kelembagaan di
Bidang Penyediaan Alsintan
Wujud berupa
perusahaan/ industri pembuatan dan perakitan alsintan baik skala besar maupun
skala menengah dan kecil, termasuk usaha perbengkelan yang melakukan perakitan
dan pembuat alsintan sederhana yang tersebar di daerah-daerah.
3)
Kelembagaan
Aparatur
Kelembagaan
aparatur yang melaksanakan fungsi pelayanan / penyuluhan adalah Balai
Penyuluhan Pertanian (BPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain dari
kelembagaan penyuluhan, ada pula kelembagaan aparatur yang memiliki fungsi
pengaturan dan pembinaan antara lain adalah organisasi pemerintah baik di pusat
(Deptan dan instansi lintas sektor terkait dalam pengembangan agribisnis) dan
tingkat provinsi (Kanwil Pertanian dan instansi terkait serta dinas pertanian
dan instansi terkait di tingkat kabupaten.
Permasalahan dan Kelembagaan Agribisnis
Lambatnya
perkembangan agribisnis tanaman pangan dan holtikultura disebabkan antara lain
:
·
Kebijaksanaan
kurang mendukung
Intervensi
pemerintah jauh masuk dalam kelembagaan agribisnis, sehingga terkesan membatasi
ruang gerak bisnis yang dilakukan oleh kelembagaan yang bersangkutan, berbagai
kebijkasanaan yang mendorong kea rah terjadinya “monopoli” dalam usaha di
bidang agribisnis, pengendali harga, subsidi, dan sebagainya. Selain itu kebijaksanaan di bidang perizinan yang masih terkesan terlalu
birokratis dan “over regulated” juga
mempengaruhi kinerja kelembagaan agribisnis di bidang tanaman pangan dan
holtikultura.
·
Masalah intern
kelembagaan
Ditemukan titik-titik rawan berupa
kelembagaan yang kinerjanya rendah sebagai berikut :
1) Kelembagaan
sarana produksi
Dalam
kelembagaan sarana produksi antara lain dalam penyediaan dan penyaluran sarana
produksi yang dilakukan oleh KUD. Akibat manajemen yang lemah, intervensi dan
regulasi berlebihan, kemampuan KUD dalam penyaluran saprodi seperti pupuk,
pestisida dan benih sangat lemah. Akibat kelemahan kelembagaan ini dalam
menangani penyediaan saprodi maka prinsip enam tepat yaitu tepat jenis, jumlah,
waktu, lokasi, harga dan mutu sarana produksi sering tidak tercapai.
2) Kelembagaan
Usaha Tani/ Produksi
Masalah
yang menonjol antara lain tingkat pendidikan yang rendah,
kepemilikan lahan usaha juga relative kecil.
3) Kelembagaan
pasca panen dan pengolahan hasil
Masalah
yang dihadapi kelembagaan di bidang pasca panen primer adalah : masalah
teknologi yang terkait dengan alsin, permodalan, dan menejemen usaha. Selain itu unit usaha di bidang pengolahan hasil tanaman pangan dan holtikiultura
menghadapi permasalahan dapat dalam bentuk ketersediaan bahan
baku yang tidak kontinu, kesulitan modal usaha (bagi usaha kecil), persaingan
bisnis
4) Kelembagaan
Pemasaran
Menghadapi berbagai permasalahan yang
menyangkut : a) efisiensi pemasaran yang rendah, b) fluktuasi harga yang besar
c) permodalan usaha serta d) keterampilan manajemen di bidang usaha pemasaran
hasil yang masih rendah.
5) Kelembagaan Jasa
Layanan Pendukung
Kelembagaan permodalan merupakan
kelembagaan penting yang posisinya relative lemah, banyak skema-skema kredit
yang disediakan pemerintah di bidang agribisnis belum dapat dimanfaatkan secara
maksimal untuk mendorong perkembangan
agribisnis. Selain itu alih teknologi di bidang agribisnis kepada
kelompok tani juga lemah.
1.
Memperkuat
Kelembagaan Agribisnis
v Arah kebijaksanaan
Perlu diadakan penataan kembali beberapa
kelembagaan yang dianggap strategis. Dengan diarahkan menuju
reformasi kelembagaan agribisnis agar mampu meningkatkan efisiensi serta
memanfaatkan peluang usaha dalam suasana yang lebih kompetitif.
Arah
kebijaksanaan untuk memperkuat kelembagaan agribisnis adalah :
1) Dalam
upaya memperkuat kelembagaan saran produksi kebijaksanaan diarahkan pada : a)
peningkatan efisisensi penyaluran saprodi, b) menghilangkan praktek monopoli
baik di dalam pengadaan maupun penyaluran saprodi oleh kelembagaan tertentu, c)
serta pengawasan mutu saprodi secara ketat di lapangan.
2)
Pemberdayaan kelembagaan petani sebagai unit usaha terkecil dengan kelembagaan
kelompok tani, perlu diarahkan agar : a) secara sungguh-sungguh, terencana dan
terkoordinasi dalam meningkatkan kemampuan kelompok tani, b) meningkatkan kepemimpinan
tani baik dalam mengelola unit usaha secara mandiri, maupun secara berkelompok,
c) membina kader-kader tani berupa pemuda-pemuda tani sebagai kader penerus
usaha tani, d) meningkatkan peranan wanita tani baik dalam mengelola usaha tani
keluarga maupun dalam mengembangkan agroindustri pedesaan e) meningkatkan
peranan kelompok tani sebagai unit usaha bersama, di mana peranannya diarahkan
juga pada penanganan pasca panen, perbaikan mutu hasil dan pemasaran bersama.
3) Dalam upaya membangun pertanian modern
berbasis pedesaan, pengembanagn kelembagaan pasca panen dan pengolahan hasil
hendaknya diarahkan untuk a) memperkuat kelembagaan yang mendorong tumbuhnya
usaha lepas panen pedesaan ( ULP2) dalam ujud agroindustri pedesaan dalam skala
kecil-menengah, b) meningkatkan nilai tambah hasil panen pedesaan, baik untuk
konsumsi langsung maupun untuk bahan baku agroindustri dan c) mengembangkan
diversifikasi produk sebagai upaya penanggulangan kelebihan produksi atau
kelangkaan permintaan pada periode tertentu.
4)
Pemberdayaan dan pengembangan kelembagaan pemasaran diarahkan : a) agar
lembaga-lembaga pemasaran yang ada lebih berfungsi untuk memperlancar pemasaran
baik domestik maupun ekspor, meningkatkan nilai tambah dan pendapatan petani
serta memperlancar arus informasi pasar pertanian, b) agar lembaga-lembaga
pemasaran lebih berperan dalam meningkatkan daya saing ekonomi komoditi
pertanian, memperlancar arus pemasaran dan mengurangi biaya-biaya transaksi
pemasaran, c) agar kelembagaan dapat berfungsi untuk memperbaiki struktur
pasar, mengurangi ketidaksempurnaan pasar, mencegah terjadinya monopsoni/
monopoli untuk pasar-pasar hasil pertanian.
5)
Kelembagaan jasa layanan pendukung dalam sistem agribisnis yang sangat penting
adalah kelembagaan penyuluhan. Kelembagaan jasa layanan pendukung lainnya yang
memiliki peranan strategis dalam pengembangan agribisnis adalah kelembagaan
permodalan dan perlu diarahkan agar dapat mendorong aliran modal ke
pedesaan untuk mengembangkan potensi pertanian dan agribisnis pedesaan.
·
Konsolidasi
Kelembagaan
Sasaran pokok konsolidasi
kelembagaan yaitu : 1) inventarisasi dan identifikasi kelembagaan agribisnis,
2) memperkuat organisasi dan managemen usaha, 3) peningkatan mutu sumber daya
manusia, 4) dukungan permodalan.
Melalui upaya
inventarisasi dan identifikasi diharapkan dapat diketahui keadaan dan kemampuan
riil dari kelembagaan usaha agribisnis, guna memudahkan pembinaan dan
pengembangan lebih lanjut sesuai dengan kondisi lokal spesifik. Hal ini erat
kaitannya dengan tingkat pendidikan, pengetahuan dan keterampilan bisnis yang
rendah. Oleh karena itu peningkatan mutu SDM dalam rangka
memperkuat kelembagaan agribisnis melalui proses pendidikan dan pelatihan
yang terencana di semua tingkatan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Nur Azizah Dyahsari (155040100111024)
Kelembagaan
Pendukung Bagi Pengembangan
Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
1.
Pendahuluan
Sejak repelita
VI sebagai awal pembangunan jangka panjang II (PJP II) orientasi pembangunan
pertanian mengalami perubahan yang mendasar, dan orientasi pada peningkatan
produksi, menjadi pembangunan pertanian yang berorientasi pada peningkatan
produksi, menjadi pembangunan pertanian yang berorientasi agribisnis.
Dengan
terbentuknya WTO dan adanya kesepakatan Negara-negara kawasan seperti AFTA
(2003), APEC (2020), NAFTA, MEE dan sebagainya, mau tidak mau akan melibatkan
Indonesia pada perdagangan global yang semakin kompetitif.
Untuk menghadapi
tantangan pasar global yang semakin ketat dan kompleks tersebut, Indonesia mengubah
secara terencana wajah pertanian dari corak subsistem atau tradisional menjadi
pertanina yang maju, efisien dan tangguh sebagai wujud pertanian modern yang berdaya saing
tinggi.
Corak pertanian
seperti ini menuntut efisiensi yang tinggi, berorientasi pasar dan mampu
bersaing di bidang mutu (quality),
jumlah (quantity), kontinuitas (continuity), ketepatan waktu (delivery on time) dan harga (price) baik di pasar dalam negeri (domestic) maupun di pasar internasional (export).
Reformasi di
sektor pertanian merupakan pembaharuan secara berkesinambungan di semua aspek
pembangunan, meliputi kebijaksanaan, pelaksanaan dan program dalam berbagai
bidang seperti penyediaan dan penyaluran saprodi, dukungan kelembagaan dan
permodalan serta pengolahan dan pemasaran hasil. Salah satu wujud reformasi ini adalah
perlunya memperkuat dan menata kembali kelembagaan yang mendukung dan merupakan
komponen penggerak dalam sistem agribisnis yang dinamis.
2.
Sistem
Agribisnis
Proses industrialisasi telah mengubah
kegiatan ekonomi berbasis sumberdaya hayati dari sekedar bentuk pertanian
primer menjadi suatu sektor ekonomi modern yang dinamakan sebagai sektor
agribisnis. Sektor
agribisnis sebagai bentuk modern dari pertanian primer, mencakup paling sedikit
empat subsistem yaitu:
1) Subsistem
agribisnis hulu (Up-stream agribusiness),
yaitu kegiatan ekonomi yang menghasilkan (agroindustri hulu) dan perdagangan
sarana produksi pertanian primer (seperti industri pupuk, obat-obatan, bibit/
benih, alat dan mesin pertanian, dll).
2) Subsistem
usaha tani (on farm agribusiness) disebut
sebagai sektor pertanian primer.
3) Subsistem
agribisnis hilir (down stream
agribusiness) yaitu kegiatan ekonomi yang mengolah hasil pertanian primer
menjadi produk olahan, beserta kegiatan perdagangannya di pasar domestic
internasional.
4) Subsistem
jasa layanan pendukung (supporting
institution) seperti lembaga keuangan dan pembiayaan, transportasi,
penyuluhan, layanan informasi agribisnis, penelitian dan sebagainya.
Secara
konseptional sistem agribisnis merupakan semua aktivitas, mulai dari pengadaan
dan penyaluran saran produksi (input) sampai dengan
pemasaran produk yang
dihasilkan oleh usaha tani serta agroindustri, yang saling terkait satu sama
lain. Sistem agribisnis merupakan suatu sistem yang terdiri dari berbagai
subsistem yaitu:
1) Subsistem
pengadaan atau penyaluran sarana produksi, teknologi dan pengembangan
sumberdaya manusia
2) Subsistem
budidaya dan usaha tani
3) Subsistem
pengolahan hasil pertanian atau agroindustry
4) Subsistem
pemasaran hasil pertanian
Sistem
agribisnis tersebut di gerakkan oleh berbagai kelembagaan. Peranan kelembagaan
dalam sistem agribisnis sangat menentukan keberhasilan pembangunan pertanian di
masa depan. Selain itu, pertanian berwawasan agribisnis memerlukan “dukungan
rancangan bangun kelembagaan” dalam suatu bentuk jaringan kelembagaan
agribisnis yang terpadu, sistematis, dan berfungsi secara efisien dalam
mendukung kegiatan pertanian.
Keragaan dan
Peranan Kelembagaan Agribisnis
Kelembagaan sangat berperan penting
dalam pembangunan agribisnis. Kelembagaan berarti
tradisi baru maupun pranata baru yang cocok dengan tuntutan industrialisasi
atau organisasi yang mampu menghasilkan produk yang dapat memanfaatkan dan
mengembangkan keunggulan komparatif atau keunggulan kompetitif. Berikut ini
berbagai bentuk kelembagaan yang terkait dalam sistem agribisnis:
·
Kelembagaan
sarana produksi
Kelembagaan
sarana produksi adalah kelembagaan ekonomi yang bergerak di bidang produksi,
penyediaan dan penyaluran sarana produksi seperti BUMN, Koperasi Unit Desa
(KUD) dan usaha perdagangan swasta. Kelembagaan ini pada umumnya melakukan
usaha dalam produksi, perdagangan/ pemasaran saran produksi seperti pupuk,
pestisida, dan benih/ bibit tanaman yang diperlukan petani.
1) Produsen
Saprodi
Kelembagaan
ini berfungsi sebagai produsen atau perusahaan yang bergerak di bidang industri
pupuk seperti PT Pusri, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kaltim,
PT Pupuk Iskandar Muda dan PT ASEAN Aceh Fertil izer,
yang menghasilkan pupuk Urea, SP-36, dan ZA. Ada juga perusahaan yang memproduksi pestisida
(sebagai formulator) dan produsen penghasil pupuk alternatif seperti pupuk
Pelengkap Cair (PPC), Zat Pengatur Tumbuh (ZPT), dan sebagainya. Selain itu ada
juga kelembagaan yang bergerak di bidang produksi benih seperti PT Sang Hyang
Seri dan PT Pertani, maupun perusahaan swasta penghasil benih seperti PT BISI,
PT CArgil, PT Pionir dan sebagainya.
2) Distributor/penyalur
saprodi
Kelembagaan
ekonomi yang bergerak di bidang distribusi/penyaluran sarana produksi ini cukup
banyak jumlahnya, baik yang berstatus sebagai perusahaan BUMN maupun swasta dan
koperasi / KUD. Di tingkat pedesaan kelembagaan ini berwujud sebagai kios-kios
sarana produksi dan tempat pelayanan koperasi (TKP).yang mengecer ssarana produksi langsung kepada petani
selaku konsumen.
3) Asosiasi
Pembentukan asosiasi untuk mengkoordinasikan kegiatan
dibidang produksi ataupun sarana produksi. Pada
bidang produksi ada asosiasi produsen pupuk Indonesia (APPI) yaitu produsen
pupuk perusahaan BUMN, sedangkan di bidang ekspor/impor ada asosiasi niaga
pupuk Indonesia (ANPI) yang merupakan wadah bagi eksportir/importer pupuk.
·
Kelembagaan
usaha tani/prduksi
Kelembagaan
agribisnis yang bergerak di bidang usaha tani/produksi meliputi: rumah tangga petani sebagai
unit usaha terkecil di bidang tanaman pangan dan hortikultura, kelembagaan tani dalam bentuk kelompok
tani, dan kelembagaan usaha dalam bentuk perusahaan budidaya tanaman pangan dan
holtikultura.
Unit-unit
usaha tani dalam bentuk rumah tangga petani maupun kelompok tani merupakan
kelembagaan non-formal yang melaksanakan fungsi agribisnis di pedesaan. Fungsi
kelompok tani sebagai bentuk kelembagaan yang lebih maju dan terorganisasi
adalah untuk wadah berproduksi, wahana kerjasama antar anggota kelompok tani, dan kelas belajar diantara
petani.
Pengelolaan
perusahaan budidaya ini dilakukan dengan manajemen yang lebih maju, dan status
legalnya adalah sebagai perusahaan berbadan hokum yang memang dirancang dengan
baik melalui investasi di bidang usaha budidaya tanaman
Jumlah
perusahaan yang melakukan investasi di bidang tanaman pangan dan holtikultura
terdiri dari PMA sebanyak 53 perusahaan, PMDN sebanyak 209 perusahaan, dan
swasta nasional non-fasilitas sebanyak 45 perusahaan.
·
Kelembagaan
pasca panen dan pengolahan hasil
Kelembagaan
pada pasca panen dan pengolahan hasil dibedakan antara lain adalah usaha
perontokan, kelembagaan usaha di bidang pengolahan
(agroindustri), dan kelembagaan lumbung desa yang berperan untuk mengtasi
masalah pangan. Pada skala usaha, unit usaha di bidang pasca panen dan
pengolahan hasil ini meliputi usaha dalam skala kecil, skala menengah dan skala
besar yang dikelola dalam bentuk perusahaan industri pengolahan hasil
pertanian.
·
Kelembagaan
pemasaran hasil
Kelembagaan
pemasaran sangat penting bagi sistem agribisnis karena pada kelembagaan
pemasaran arus komoditi akan disampaikan dari produsen kepada konsumen.
Kelembagaan pemasaran meliputi kelembagaan sistem niaga hasil pertanian.
Kelembagaan tersebut dapat berupa pedagangpengumpul, pedagang antar daerah,
pedagang grosir, dan pedagang pengecer ke konsumen.
Semakin
efisien sistem tata niaga
hasil pertanian, semakin sederhana pula jumlah mata rantai tata niaga yang diperlukan.
Umumnya, kelembagaan pemasaran ini merupakan unit-unit usaha pada bidang jasa perdagangan. Terdapat
pula asosiasi pemasaran hasil tanaman pangan dan holtikultura yang terdiri dari
: asosiasi bunga Indonesia yang meliputi 23 perusahaan, asosiasi pemasaran
holtikultura yang merupakan gabungan dari 13 pengusaha yang melakukan pemasaran
baik dalam negeri maupun luar negeri, asosiasi eksportir holtikultura yang
terdiri dari 17 perusahaan eksportir, gabungan perusahaan makanan ternak (GPMT)
merupakan gabungan beberapa perusahaan makanan ternak yang melakukan kegiatan
pemasaran dalam negeri dan impor,
dan asosiasi tepung tapioca Indonesia (ATTI) yang
melakukan kegiatan produksi tepung tapioca dan pemasaran baik di dalam maupun
luar negeri.
·
Kelembagaan
jasa layanan pendukung
Ada beberapa kelembagaan jasa layanan
pendukung yang dianggap penting, antara lain:
1)
Kelembagaan di Bidang
Permodalan
Kelembagaan ini mulai dari perbankan, dana ventura, maupun dana
dari penyisihan keuntungan BUMN. Permodalan pada kelembagaan ini
menyediakan modal bagi sektor agribisnis baik berbasis komersial murni maupun
menyalurkan kredit program yang di skemakan oleh pemerintah contohnya
perbankan, dana ventura.
2)
Kelembagaan di Bidang
Penyediaan Alsintan
Wujud
kelembagaan ini berupa perusahaan/industri pembuatan dan perakitan alsintan
baik skala besar maupun skala menengah dan kecil, termasuk usaha perbengkelan
yang melakukan perakitan dan pembuat alsintan sederhana yang terbesar di
daerah-daerah.
3)
Kelembagaan Aparatur
a.
Kelembagaan aparatur
yang melaksanakan fungsi/penyuluhan
b.
Kelembagaan aparatur
yang memiliki fungsi pengaturan dan pembinaan antara lain adalah organisasi
pemerintah baik di pusat dan tingkat provinsi.
4.
Permasalahan
dan Kelembagaan Agribisnis
Kebijaksanaan pemerintah dalam membangun
kelembagaan agribisnis telah banyak mendorong tumbuhnya usaha/industry, namun
sektor agribisnis tetap berkembang agak lamban, terutamaa agribisnis tanaman
pangan dan holtikultura. Lambatnya perkembangan agribisnis tanaman panga dan
holtikultura disebabkan antara lain:
§ Kebijaksanaan
kurang mendukung
Investasi
yang dilakukan pemerintah tampaknya terlalu jauh masuk ke dalam kelembagaan
agribisnis sehingga terkesan membatasi ruang gerak bisnis yang dilakukan oleh
kelembagaan bersangkutan. Kemudian diperpaarah lagi dengan adanya berbagai
kebijaksanaan yang mendorong kea rah terjadinya ‘monopoli’ dalam usaha
agribisnis.
§ Masalah
intern kelembagaan
Dalam
subsistem agribisnis, akan ditemukan titik-titik rawan berupa kelembagaan yang
kinerjanya rendah sebagai berikut:
1) Kelembagaan
sarana produksi
Titik rawan dan kelemahan terlihat dalam
kelembagaan sarana produksi yaitu dalam penyediaan dan penyaluran sarana
produksi oleh KUD. Titik rawan berikutnya dalam kelembagaan sarana produksi
adalah kelembagaan penyediaan benih/bibit. Akibatnya prinsip enam tepat yaitu
jenis, jumlah, waktu, lokasi, harga, dan mutu sarana produksi tidak tercapai.
2) Kelembagaan
usaha tani/produksi
Unit usaha tani
keluarga sebagai kelembagaan usaha tani terkecil masih menghadapi masalah
structural yaitu rendahnya tingkat pendidikan petani sebagai pelaku agribisnis.
Masalah ini tampaknya menyulitkan upaya memposisikan petani/kelompok petani
sebagai kelembagaan agribisnis yang tangguh.
3) Kelembagaan
pasca panen dan pengelolaan hasil
Masalah pada kelembagaan pasca panen
yang melakukan usaha di bidang pasca panen primer adalah masalah teknologi yang terkait dengan
alsin, permodalan, dan manejemen usaha. Sebagian besar kelembagaan usaha yang
bergerak di bidang pasca panen primer ini adalah usaha kecil di pedesaan.
Sedangkan masalah di bidang pengelolaan hasil adalah ketersediaan bahan baku
yang tidak kontinu, kesulitan modal usaha, persaingan bisnis, permodalan, dan
manjemen usaha.
4)
Kelembagaan pemasaran
Permasalahan yang menyangkut
kelembagaan agribisnis yang bergerak di
bidang pemasaran hasil tanaman pangan dan hiltikultura yaitu: efisiensi
pemasaran yang rendah, panjangnya
rantai pemasaran,
dan biaya transportasi yang tinggi
fluktuasi
harga yang besar permodalan usaha serta,
dan keterampilan manajemen di bidang usaha pemasaran
hasil yang masih rendah.
Permasalahan yang terjadi adalah
efisiensi pemasaran yang rendah, fluktuasi harga yang besar, permodalan usaha
serta ketrampilan manajemen pemasaran yang rendah.
5) Kelembagaan
jasa layanan pendukung
Kelembagaan permodalan merupakan
kelembagaan penting yang posisinya relative lemah, banyak skema-skema kredit
yang disediakan belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Selain
kelembagaan permodalan, kelembagaan jasa layanan pendukung kemampuan dalam
pengembangan agribisnis di pedasaan masih sangat rendah, selain itu kemampuan
alih teknologi juga terkesan lemah.
Memperkuat
Kelembagaan Agribisnis
§ Arah
kebijaksanaan
Arah
kebijaksanaan untuk memperkuat kelembagaan agribisnis adalah:
1) Upaya
untuk memperkuat kelembagaan saran produksi kebijaksanaan diarahkan pada
peningkatan efisiensi penyaluran saprodi, menghilangkan praktek monopoli ,
serta pengawasan mutu saprodi secara ketat di lapangan. Peranan pemerintah
dalam hal ini lebih banyak membantu dalam penyiapan kebutuhab saprodi yang
tepat sampai di tingkat kabupaten serta merekomendasi teknologi dan
pengendalian.
2) Perlu
pengarahan pemberdayaan kelembagaan petani sebagai unit usaha terkecil dengan
kelembagaan kelompok tani agar: a) peningkatan kemampuan kelompok tani secara
sungguh-sugguh dapat terencana dan terkoordinasi, b) meningkatkan kepemimpinan
tani, c)membina kader-kader tani, d)meningkatkan peranan wanita tani, e)
meningkatkan peranan kelompok tani sebagai unit usaha bersama.
3) Pengembangan
kelembagaan pasca panen dan pengolahan hasil hendanya diarahkan untuk
memperkuat kelembagaan pendorong tumbuhnya usaha lepas panen pedesaan,
meningkatkan nilai tambah hasil panen pedesaan, srta mengembangkan
diversifikasi produk.
4) Pemberdayaan
dan pengembangan kelembagaan pemasaran diarahkan agar lembaga-lembaga pemasaran
yang ada lebih berfungsi sebagaimana mestinya dan lembaga-lembaga lebih
berperan dalam peningkatan daya saing ekonomi pertanian.
5) Kelembagaan
jasa layanan pendukung dalam sistem agribisnis yang sangat penting adalah
kelembagaan penyuluhan dengan ditemukannya teknologi baru seperti bioteknologi
dsb. Selain itu kelembagaan permodalan juga perlu diarahkan agar dapat
mendorong aliran modal ke pedesaan.
§ Konsolidasi
kelembagaan
Tiga
sasaran pokok konsolidasi kelembagaan yaitu: 1) inventarisasi dan identifikasi
kelembagaan agribisnis, 2) memperkuat organisasi dan managemen usaha, 3)
peningkatan mutu sumber daya manusia, 4) dukungan permodalan.
Keberhasilan
pengembangan agribisnis secara keseluruhan sangat bergantung pada SDM yang
mengelolahnya, oleh karena itu mutu SDM harus ditingkatkan dalam rangka
memperkuat kelembagaan agribisnis. Upaya peningkatan SDM itu dilakukan melalui
proses pendidikan dan pelatihan yang terencana di semua tigkatan sesuai dengan
kebutuhan lapangan.
Adanya upaya konsolidasi kelembagaan agribisnis
tersebut di atas maka dukungan permodalan bagi pengembangan dan pemberdayaan
kelembagaan agribisnis sebagai unit usaha menempati posisi yang sangat
strategis. Untuk itu perlu adanya kebijaksanaan di bidang moneter, khususnya
mengenai perkreditan bagi sektor agribisnis yang lebih spesifik.
Lailatul Qomaria (155050100111025)
Indonesia mengubah wajah pertanian dari corak subsistem atau tradisional menjadi pertanina
yang maju, efisien dan tangguh sebagai wujud pertanian modern yang berdaya saing tinggi.
Salah satu nya adalah dengan memperkuat dan menata kembali kelembagaan yang mendukung
dan merupakan komponen penggerak dalam sistem agribisnis yang dinamis.
empat subsistem yaitu :
menghasilkan (agroindustri hulu) dan perdagangan sarana produksi pertanian primer (seperti
industri pupuk, obat
mengolah hasil pertanian primer menjadi produk olahan, beserta kegiatan perdagangannya di
pasar domestic
dan pembiayaan, transportasi, penyuluhan, layanan informasi agribisnis, penelitian dan
sebagainya.
sarana produksi, kelembagaan usaha tani, kelembagaan pasca panen dan pengolahan hasil,
kelembagaan pemasaran hasil dan kelembagaan jasa layanan pendukung. Kebijaksanaan
pemerintah selama ini dalam membangun kelembagaan agribisnis telah banyak mendorong
tumbuhnya usaha/ industri yang bergerak di bidang agribisnis baik BUMN, swasta maupun
koperasi. Namun demikian sektor agribisnis ini tetap berkembang agak lamban, terutama
agribisnis tanaman pangan dan holtikultura. Apabila ditelusuri lebih jauh lambatnya
perkembangan agribisnis tanaman pangan dan holtikultura disebabkan antara lain :
1. Kebijaksanaan kurang mendukung
2. Masalah intern kelembagaan
Maulana Pramesti (155040101111001)
RANGKUMAN
MODUL 8
Padas saat sekarang ini orientasi pembangunan
pertanian mengalami perubahan yang mendasar, dan orientasi pada peningkatan
produksi, menjadi pembangunan pertanian yang berorientasi agribisnis.
Reorientasi arah pembangunan pertanian tersebut pada dasarnya adalah rancangan
strategis untuk dapat menhawab tantangan masa depan, yang pada hakikatnya
merupakan antisipasi terhadap perubahan dalam negeri dan lingkungan global yang
berkembang secara cepat dan dinamis.
Untuk menghadapi tantangan pasar global yang semakin
ketat dan kompleks tersebut, maka tidak ada pilihan bagi Indonesia kecuali
mengubah secara terencana wajah pertanian dari corak subsistem atau tradisional
menjadi pertanina yang maju, efisien dan tangguh sebagai wujud pertanian modern yang berdaya saing
tinggi.
Corak pertanian seperti ini menuntut efisiensi yang
tinggi, berorientasi pasar dan mampu bersaing di bidang mutu (quality), jumlah (quantity), kontinuitas (continuity),
ketepatan waktu (delivery on time)
dan harga (price) baik di pasar dalam
negeri (domestic) maupun di pasar internasional (export).
Sistem pertanian modern tersebut merupakan kegiatan
usaha yang berbasis pertanian dan dilaksanakan atas dasar keterpaduan dalam
suatu sistem agribisnis, berorientasi pasar, memanfaatkan sumberdaya secara
optimal, dikelola secara professional, didukung oleh sumber daya manusia
berkualitas, menerapkan teknologi tepat guna, berwawasan lingkungan serta
didukung oleh kelembagaan agribisnis yang kokoh.
Sektor agribisnis sebagai bentuk modern dari
pertanian primer, mencakup paling sedikit empat subsistem yaitu :
1) Subsistem
agribisnis hulu (Up-stream agribusiness),
yaitu kegiatan ekonomi yang menghasilkan (agroindustri hulu) dan perdagangan
sarana produksi pertanian primer (seperti industri pupuk, obat-obatan, bibit/
benih, alat dan mesin pertanian, dll).
2) Subsistem
usaha tani (on farm agribusiness)
disebut sebagai sektor pertanian primer.
3) Subsistem
agribisnis hilir (down stream
agribusiness) yaitu kegiatan ekonomi yang mengolah hasil pertanian primer
menjadi produk olahan, beserta kegiatan perdagangannya di pasar domestic
internasional.
4) Subsistem
jasa layanan pendukung (supporting
institution) seperti lembaga keuangan dan pembiayaan, transportasi,
penyuluhan, layanan informasi agribisnis, penelitian dan sebagainya.
Agribisnis juga mencakup keterkaitannya
antara sektor pertanian dengan sektor industri hingga seluruh jaringan sistem
pertanian, mulai dari pengorganisasian produksi hingga pendistribusian hasil
produksi.
Dengan demikian sistem agribisnis merupakan suatu
sistem yang terdiri dari berbagai subsistem yaitu :
1) Subsistem
pengadaan atau penyaluran sarana produksi, teknologi dan pengembangan
sumberdaya manusia.
2) Subsistem
budidaya dan usaha tani
3) Subsistem
pengolahan hasil pertanian atau agroindustri
4) Subsistem
pemasaran hasil pertanian.
Rangkaian kegiatan yang
terkait dalam sistem agribisnis tersebut di atas di gerakkan oleh berbagai
kelembagaan. Peranan kelembagaan dalam sistem agribisnis sangat menentukan
keberhasilan pembangunan pertanian di masa depan. Selain itu, pertanian
berwawasan agribisnis memerlukan “dukungan rancangan bangun kelembagaan” dalam
suatu bentuk jaringan kelembagaan agribisnis yang terpadu, sistematis, dan
berfungsi secara efisien dalam mendukung kegiatan pertanian agribisnis.
Kelembagaan mempunyai peranan yang sangat penting
dalam pembangunan agribisnis. Yang dimaksud dengan kelembagaan adalah berupa
tradisi baru maupun pranata baru yang cocok dengan tuntutan industrialisasi
atau organisasi yang mampu menghasilkan ragam produk yang dapat memanfaatkan
dan mengembangkan keunggulan komparatif atau keunggulan kompetitif.
Kelembagaan
sarana produksi
Kelembagaan sarana produksi merupakan
kelembagaan ekonomi yang bergerak di bidang produksi, penyediaan dan penyaluran
sarana produksi seperti : BUMN, Koperasi Unit Desa (KUD) dan usaha perdagangan
swasta (melakukan usaha dalam produksi, perdagangan/ pemasaran saran produksi
seperti pupuk, pestisida, dan benih/ bibit tanaman yang diperlukan petani).
1) Produsen
Saprodi
Kelembagaan saran produksi ini ada yang
berfungsi sebagai produsen atau perusahaan yang bergerak di bidang industri
pupuk seperti PT Pusri, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kaltim,
PT Pupuk Iskandar Muda dan PT ASEAN Aceh Fertilizer.
2)
Distributor / penyalur
saprodi
Kelembagaan ekonomi yang bergerak di
bidang distribusi/ penyaluran sarana produksi ini cukup banyak jumlahnya, baik
yang berstatus sebagai perusahaan BUMN maupun swasta dan koperasi / KUD.
3)
Asosiasi
Di
bidang produksi ada asosiasi produsen pupuk Indonesia (APPI) yang meliputi
produsen pupuk perusahaan BUMN, sedang di bidang ekspor/impor ada asosiasi
niaga pupuk Indonesia (ANPI) yang merupakan wadah bagi eksportir/importir
pupuk.
Kelembagaan
Usaha Tani/ Produksi
Kelembagaan
agribisnis yang bergerak di bidang usaha tani/produksi meliputi : 1) Rumah
Tangga petani sebagai unit usaha terkecil di bidang tanaman pangan dan
hortikultura;2) kelembagaan tani dalam bentuk kelompok tani, dan 3) kelembagaan
usaha dalam bentuk perusahaan budidaya tanaman pangan dan holtikultura
unit-unit usaha tani
dalam bentuk rumah tangga petani maupun kelompok tani, merupakan kelembagaan
non-formal yang melaksanakan fungsi agribisnis di pedesaan. Kelompok tani
sebagai bentuk kelembagaan yang lebih maju dan terorganisasi, berfungsi sebagai
: 1) wadah berproduksi, 2) wahana kerjasama antar anggota kelompok tani, dan 3)
kelas belajar di antara petani/ anggota kelompok tani.
Selain dari kelembagaan
non-formal tersebut di atas, di bidang produksi tanaman pangan dan holtikultura
terdapat pula kelembagaan yang relatif lebih maju (kelembagaan usaha) dan lebih
modern. Kelembagaan tersebut berupa kelembagaan usaha budidaya tanaman pangan
dan holtikultura. Kelembagaan ini dapat berwujud perusahaan budidaya murni atau
perusahaan budidaya terpadu dengan pengolahan (agroindustri).
Kelembagaan
Pasca Panen Dan Pengolahan Hasil
Kelembagaan yang
terkait dengan pasca panen dan pengolahan hasil ini dapat dibedakan antara lain
: 1) kelembagaan yang melakukan usaha di bidang pasca panen meliputi : usaha perontokan, usaha pelayanan jasa alsintan pengeringan
dengan alsin dryer, usaha pelayanan jasa alsintan panen dengan reaper, usaha
pengemasan sortasi grading yang dilakukan oleh pedagang dan sebagainya; 2)
kelembagaan usaha di bidang pengolahan (agroindustri) seperti perusahaan
penggilingan padi, industri
tepung tapioca, industri pembuatan tahu/ tempe, industri kecap, industri kripik
emping, industri pembuatan selai, industri pembuatan juice buah-buahan,
industri pengalengan buah-buahan dan sebagainya, 3) kelembagaan lumbung desa
yang berperan untuk mengatasi masalah pangan yaitu untuk memenuhi kebutuhan
pangan yang sangat mendesak, di mana ketersediaan pangan tidak mencukupi
sementara untuk memperolehnya masyarakat relative tidak memiliki daya beli.
Kelembagaan
Pemasaran Hasil
Kelembagaan pemasaran
meliputi kelembagaan yang terkait dalam sistem tata niaga hasil pertanian sejak
lepas dari produsen ke konsumen. Kelembagaan tersebut dapat berupa pedagang
pengumpul yang ada di daerah produsen (kabupaten/kecamatan), pedagang antar
daerah yang berada di kabupaten dan provinsi, dan pedagang grosir yang ada di
kabupaten dan provinsi, dan pedagang pengecer ke konsumen. Kelembagaan
pemasaran ini dapat pula dikelompokkan kedalam perusahaan BUMN.
Selain itu,
terdapat
pula asosiasi pemasaran hasil tanaman pangan dan holtikultura yang terdiri dari
: 1) asosiasi bunga Indonesia 2)
asosiasi pemasaran holtikultura yang merupakan gabungan dari 13 pengusaha yang
melakukan pemasaran baik dalam negeri maupun luar negeri, 3) asosiasi eksportir
holtikultura 4) gabungan perusahaan makanan ternak (GPMT) merupakan gabungan
beberapa perusahaan makanan ternak yang melakukan kegiatan pemasaran dalam
negeri dan impor, 5) asosiasi tepung tapioca Indonesia (ATTI).
Kelembagaan
Jasa Layanan Pendukung
Di dalam sistem
agribisnis terdapat pula subsistem jasa layanan pendukung dengan berbagai
kelembagaan yang sangat berbeda fungsinya.
1) Kelembagaan di Bidang Permodalan
Kelembagaan permodalan
ini menyediakan modal bagi sektor agribisnis baik berbasis komersial murni
maupun menyalurkan kredit program yang di skemakan oleh pemerintah (Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat/ BPR), Dana Ventura (sebagai lembaga keuangan non bank).
2) Kelembagaan di Bidang Penyediaan
Alsintan
Wujud kelembagaan ini
berupa perusahaan/ industri pembuatan dan perakitan alsintan baik skala besar
maupun skala menengah dan kecil, termasuk usaha perbengkelan yang melakukan
perakitan dan pembuat alsintan sederhana yang tersebar di daerah-daerah.
Usaha perbengkelan dan
produsen alsintan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung
keberhasilan pendayagunaan dalam mendukung keberhasilan pendayagunaan dan
pengembangan alsintan melalui usaha pelayanan jasa.
3) Kelembagaan Aparatur
Kelembagaan aparatur
yang melaksanakan fungsi pelayanan / penyuluhan adalah Balai Penyuluhan
Pertanian (BPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain dari kelembagaan
penyuluhan, ada pula kelembagaan aparatur yang memiliki fungsi pengaturan dan
pembinaan antara lain adalah organisasi pemerintah baik di pusat (Deptan dan
instansi lintas sektor terkait dalam pengembangan agribisnis) dan tingkat
provinsi (Kanwil Pertanian dan instansi terkait serta dinas pertanian dan
instansi terkait di tingkat kabupaten.
1. Permasalahan dan Kelembagaan
Agribisnis
lambatnya perkembangan agribisnis
tanaman pangan dan holtikultura disebabkan antara lain :
Kebijaksanaan kurang mendukung
Berbagai kebijaksanaan
pemerintah yang menumbuhkan kelembagaan melalui Top-down policy tampaknya belum dapat menghasilkan kelembagaan agribisnis
yang kuat dan mandiri. Hal ini dapat dilihat dengan jelas dalam mendesain
penumbuhan kelompok tani, koperasi unit desa, dan kelembagaan sarana produksi
lainnya. Hal yang sama juga terjadi pada kelembagaan pasca panen, pengolahan,
pemasaran hasil serta kelembagaan permodalan.
Intervensi pemerintah
tampaknya terlalu jauh masuk dalam kelembagaan agribisnis, sehingga terkesan
membatasi ruang gerak bisnis yang dilakukan oleh kelembagaan yang bersangkutan.
Hal ini diperparah lagi dengan berbagai kebijkasanaan yang mendorong kea rah
terjadinya “monopoli” dalam usaha di bidang agribisnis, pengendali harga,
subsidi, dan sebagainya.
Selain itu
kebijaksanaan di bidang perizinan yang masih terkesan terlalu birokratis dan “over regulated” juga mempengaruhi kinerja
kelembagaan agribisnis di bidang tanaman pangan dan holtikultura.
Masalah intern kelembagaan
Berdasar
uraian diatas, ditemukan titik-titik rawan berupa
kelembagaan yang kinerjanya rendah sebagai berikut :
1) Kelembagaan sarana produksi
Titik rawan dan kelemahan
yang terlihat dalam kelembagaan sarana produksi antara lain dalam penyediaan
dan penyaluran sarana produksi yang dilakukan oleh KUD. Akibat manajemen yang
lemah, intervensi dan regulasi berlebihan, kemampuan KUD dalam penyaluran
saprodi seperti pupuk, pestisida dan benih sangat lemah. Titik rawan berikutnya
dalam rangkaian kelembagaan sarana produksi adalah kelembagaan penyediaan
benih/ bibit, baik produsen benih (BUMN, swasta) maupun kelembagaan penangkar
dan penyaluran di tingkat lapangan.
2) Kelembagaan Usaha Tani/ Produksi
Masalah yang menonjol
antara lain rendahnya tingkat pendidikan petani selaku pelaku agribisnis.
Berdasar sensus pertanian 1993 11 sebanyak 10,7 juta jiwa (54,3%)
tidak tamat SD, sebanyak 8,0 juta jiwa (40,7%) lulus SD dan sisanya lulus SLTP,
SLTA, dan Perguruan Tinggi.
Selain tingkat
pendidikan yang rendah, kepemilikan lahan usaha juga relative kecil,
masing-masing 51,5% kepemilikan lahan usaha tani kurang dari 0,5 Ha/KK petani,
29,0% memiliki lahan antara 0,5-1,0 ha dan 19,5% pemilikan lahan di atas 1,0
ha/ KK petani.
Selain itu juga
mengalami masalah yaitu sebagian besar kelompok tani memiliki tingkat kemampuan
kelas pemula 37,1% kelas lanjut 33,8% sedangkan kelas madya baru sebesar 20,8%
dan kelas utama sebanyak 3,0%.
3) Kelembagaan pasca panen dan
pengolahan hasil
Masalah yang dihadapi
kelembagaan pasca panen yang melakukan usaha di bidang pasca panen primer
adalah : masalah teknologi yang terkait dengan alsin, permodalan, dan menejemen
usaha. Sebagian besar kelembagaan usaha yang bergerak di bidang pasca panen
primer ini adalah usaha kecil di pedesaan.
Berbeda dengan unit
usaha pasca panen primer, unit usaha di bidang pengolahan hasil tanaman pangan
dan holtikiultura menghadapi permasalahan uang berbeda, tergantung komoditi yang
diolah. Permasalahan di bidang pengolahan hasil dapat dalam bentuk ketersediaan
bahan baku yang tidak kontinu, kesulitan modal usaha (bagi usaha kecil),
persaingan bisnis (usaha kecil vs perusahaan besar), permodalan dan manajemen
usaha.
4) Kelembagaan Pemasaran
Kelembagaan agribisnis
yang bergerak di bidang pemasaran hasil tanaman pangan dan holtikultura
menghadapi berbagai permasalahan yang menyangkut : a) efisiensi pemasaran yang
rendah, karena panjangnya rantai pemasaran dan biaya transportasi yang tinggi
sehingga biaya pemasaran menjadi tinggi, b) fluktuasi harga yang besar c)
permodalan usaha serta d) keterampilan manajemen di bidang usaha pemasaran
hasil yang masih rendah.
5) Kelembagaan Jasa Layanan Pendukung
Di antara kelembagaan
jasa layanan pendukung, maka kelembagaan permodalan merupakan kelembagaan
penting yang posisinya relative lemah, banyak skema-skema kredit yang
disediakan pemerintah di bidang agribisnis belum dapat dimanfaatkan secara
maksimal untuk mendorong perkembangan
agribisnis. Selain kelembagaan permodalan, kelembagaan jasa layanan pendukung
yang mempunyai fungsi strategis dala pembangunan sistem agribisnis adalah BPP.
Kelembagaan ini meskipun jumlahnya banyak dan tersebar di hampir setiap
kecamatan, namun kemampuannya dalam pengembangan agribisnis di pedesaan masih
sangat lemah. Oleh kaena itu kemampuan melakukan alih teknologi di bidang
agribisnis kepada kelompok tani juga lemah.
2.
Memperkuat
Kelembagaan Agribisnis
Arah kebijaksanaan untuk memperkuat
kelembagaan agribisnis adalah :
1) Dalam upaya
memperkuat kelembagaan saran produksi kebijaksanaan diarahkan pada : a)
peningkatan efisisensi penyaluran saprodi,
b) menghilangkan praktek monopoli baik di
dalam pengadaan maupun penyaluran saprodi oleh kelembagaan tertentu
, c) serta pengawasan
mutu saprodi secara ketat di lapangan.
Pemberdayaan kelembagaan petani sebagai unit
usaha terkecil dengan kelembagaan kelompok tani, perlu diarahkan agar : a)
secara sungguh-sungguh, terencana dan terkoordinasi dalam meningkatkan
kemampuan kelompok tani, b) meningkatkan kepemimpinan tani baik dalam mengelola
unit usaha secara mandiri, maupun secara berkelompok, c) membina kader-kader
tani berupa pemuda-pemuda tani sebagai kader penerus usaha tani, d)
meningkatkan peranan wanita tani baik dalam mengelola usaha tani keluarga
maupun dalam mengembangkan agroindustri pedesaan e) meningkatkan peranan
kelompok tani sebagai unit usaha bersama, di mana peranannya diarahkan juga
pada penanganan pasca panen, perbaikan mutu hasil dan pemasaran bersama.
Untuk lebih memberdayakan kelembagaan
petani sebagai unit usaha yang efisien dan professional di masa depan, peranan
kelembagaan usaha dalam bentuk perusahaan budidaya juga sangat penting. Peranan
perusahaan budidaya dalam pemberdayaan petani ini dapat dilakukan dalam bentuk
kemitraan usaha yang saling menguntungkan.
Dalam upaya membangun
pertanian modern berbasis pedesaan, pengembangan
kelembagaan pasca panen dan pengolahan
hasil hendaknya diarahkan untuk a) memperkuat kelembagaan yang mendorong
tumbuhnya usaha lepas panen pedesaan
dalam
wujud agroindustri
pedesaan dalam skala kecil-menengah, b) meningkatkan nilai tambah hasil panen
pedesaan, baik untuk konsumsi langsung maupun untuk bahan baku agroindustri dan
c) mengembangkan diversifikasi produk sebagai upaya penanggulangan kelebihan
produksi atau kelangkaan permintaan pada periode tertentu.
Pemberdayaan dan
pengembangan kelembagaan pemasaran diarahkan : a) agar lembaga-lembaga
pemasaran yang ada lebih berfungsi untuk memperlancar pemasaran baik domestik
maupun ekspor, meningkatkan nilai tambah dan pendapatan petani serta
memperlancar arus informasi pasar pertanian, b) agar lembaga-lembaga pemasaran
lebih berperan dalam meningkatkan daya saing ekonomi komoditi pertanian,
memperlancar arus pemasaran dan mengurangi biaya-biaya transaksi pemasaran, c)
agar kelembagaan dapat berfungsi untuk memperbaiki struktur pasar, mengurangi
ketidaksempurnaan pasar, mencegah terjadinya monopsoni/ monopoli untuk
pasar-pasar hasil pertanian.
Kelembagaan jasa
layanan pendukung dalam sistem agribisnis yang sangat penting adalah
kelembagaan penyuluhan. Ditemukannya teknologi baru, seperti bioteknologi
dsb. Baik dalam proses produksi primer
maupun dalam tahapan proses produksi maupun dalam proses pemasaran, serta
kualitas lingkungan hidup, juga memerlukan pembaharuan dalam kelembagaan
penyuluhan.
Konsolidasi Kelembagaan
Untuk memperkuat
kelembagaan agribisnis, terutama di pedesaan agar menjadi kelembagaan yang
kokoh dan tangguh serta tertata dalam suatu jaringan agribisnis terpadu, ada 3
sasaran pokok konsolidasi kelembagaan yaitu : 1) inventarisasi dan identifikasi
kelembagaan agribisnis, 2) memperkuat organisasi dan managemen usaha, 3)
peningkatan mutu sumber daya manusia, 4) dukungan permodalan.
Keberhasilan
pengembangan agribisnis secara keseluruhan sangat tergantung pada kemampuan SDM
yang mengelolanya. Oleh karena itu peningkatan mutu SDM dalam rangka memperkuat
kelembagaan agribisnis, merupakan keharusan yang perlu dilaksanakan secara
terencana. SDM harus disiapkan agar mempunyai kemampuan dan keterampilan dalam
bidang teknis, bisnis, maupun manajemen usaha.
Upaya memperkuat
organisasi dan manajemen usaha serta peningkatan mutu SDM, dilakukan melalui
proses pendidikan dan pelatihan yang terencana di semua tingkatan sesuai dengan
kebutuhan lapangan. Berbagai metode penyuluhan serta pelatihan seperti kegiatan
magang dan metode inkubator agribisnis yang telah banyak memberikan hasil
positif, perlu dikembangkan dan dimasyarakatkan
Sejalan dengan upaya
konsolidasi kelembagaan agribisnis tersebut di atas maka dukungan permodalan
bagi pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan agribisnis sebagai unit usaha
menempati posisi yang sangat strategis. Untuk itu perlu adanya kebijaksanaan di
bidang moneter, khususnya mengenai perkreditan bagi sektor agribisnis
Agar peranan kelembagaan ini sangat berarti
(significant) bagi upaya memperkuat sistem agribisnis secara terpadu, khususnya
jaringan kelembagaan agribisnis dari hulu (up stream) sampai hilir (down
stream). Maka pemberdayaan kelembagaan bagi pengembanagan agribisnis merupakan
keharusan.
Upaya pemberdayaan ini meliputi konsolidasi,
penataan, pembenahan dalam rangka reformasi baik di bidang kebijaksanaan maupun
operasional.
(Maulina
Pramesti)
TUGAS PROPAGASI
1. Jelaskan
pengertian sistem agribisnis? Sebutkan
dan jelaskan subsistem agribisnis?
Jawab :
Secara konsepsional sistem agribisnis adalah semua aktivitas mulai dari pengadaan dan penyaluran sarana produksi sampai kepada pemasaran produk-produk yang dihasilkan oleh produksi primer/ usaha tani dan agroindustri yang saling terkait satu sama lain. Sistem agribisnis juga bias diartikan sebagai suatu konsep yang menempatkan kegiatan pertanian sebagai suatu kegiatan yang utuh dan komprehensif sekaligus sebagai suatu konsep yang dapat menelaah dan menjawab berbagai masalah dan tantangan.
Secara konsepsional sistem agribisnis adalah semua aktivitas mulai dari pengadaan dan penyaluran sarana produksi sampai kepada pemasaran produk-produk yang dihasilkan oleh produksi primer/ usaha tani dan agroindustri yang saling terkait satu sama lain. Sistem agribisnis juga bias diartikan sebagai suatu konsep yang menempatkan kegiatan pertanian sebagai suatu kegiatan yang utuh dan komprehensif sekaligus sebagai suatu konsep yang dapat menelaah dan menjawab berbagai masalah dan tantangan.
Sektor agribisnis sebagai bentuk
modern dari pertanian primer, mencakup paling sedikit empat subsistem yaitu :
1) Subsistem agribisnis hulu
(Up-stream agribusiness), yaitu kegiatan ekonomi yang menghasilkan
(agroindustri hulu) dan perdagangan sarana produksi pertanian primer (seperti
industri pupuk, obat-
2) Subsistem usaha tani (on farm
agribusiness) disebut sebagai sektor pertanian primer.
3) Subsistem agribisnis hilir (down
stream agribusiness) yaitu kegiatan
ekonomi yang mengolah hasil pertanian primer menjadi produk olahan, beserta
kegiatan perdagangannya di pasar domestic
4) Subsistem jasa layanan pendukung
(supporting institution) seperti lembaga keuangan dan
pembiayaan, transportasi,
penyuluhan, layanan informasi agribisnis, penelitian dan sebagainya
LAILATUL QOMARIA
LAILATUL QOMARIA
2. Jelaskan pengertian kelembagaan pertanian? Sebutkan dan jelaskan keragaan dan peranan kelembagaan agribisnis? Bagaimana kondisi kelembagaan agribisnis saat ini?
Kelembagaan pertanian
adalah sebuah organisasi yang berupa tradisi baru maupun pranata baru yang
cocok dengan tuntutan industrialisasi atau organisasi dalam pertanian yang
mampu menghasilkan ragam produk pertanian yang dapat memanfaatkan dan mengembangkan
keunggulan komparatif atau keunggulan kompetitif .
Bentuk-bentuk kelembagaan Agribisnis,
antara lain:
1.
Kelembagaan sarana
produksi
Kelembagaan
sarana produksi merupakan kelembagaan ekonomi yang bergerak di bidang produksi,
penyediaan dan penyaluran sarana produksi seperti: BUMN, Koperasi Unit Desa
(KUD) dan usaha perdagangan swasta. Kelembagaan ini pada umumnya melakukan
usaha dalam produksi, perdagangan/ pemasaran saran produksi seperti pupuk,
pestisida, dan benih/ bibit tanaman yang diperlukan petani.
2.
Kelembagaan Usaha Tani/
Produksi
Kelembagaan
agribisnis yang bergerak di bidang usaha tani/produksi, meliputi: 1) Rumah
Tangga petani sebagai unit usaha terkecil di bidang tanaman pangan dan
hortikultura; 2)
kelembagaan tani dalam bentuk kelompok tani, dan 3) kelembagaan usaha dalam
bentuk perusahaan budidaya tanaman pangan dan holtikultura.
Baik
unit-unit usaha tani dalam bentuk rumah tangga petani maupun kelompok tani,
merupakan kelembagaan non-formal yang melaksanakan fungsi agribisnis di pedesaan.
Kelompok tani sebagai bentuk kelembagaan yang lebih maju dan terorganisasi,
berfungsi sebagai: 1) wadah berproduksi, 2) wahana kerjasama antar anggota
kelompok tani, dan 3) kelas belajar di antara petani/anggota kelompok tani.
Selain
dari kelembagaan non-formal tersebut di atas, di bidang produksi tanaman pangan
dan holtikultura terdapat pula kelembagaan yang relatif lebih maju (kelembagaan
usaha) dan lebih modern, seperti
kelembagaan usaha budidaya tanaman pangan dan holtikultura.
3.
Kelembagaan Pasca Panen
Dan Pengolahan Hasil
Kelembagaan
yang terkait dengan pasca panen dan pengolahan hasil ini dapat dibedakan antara
lain: 1) kelembagaan yang melakukan usaha di bidang pasca panen meliputi: usaha
perontokan, seperti usaha pelayanan jasa alsintan pengeringan dengan alsin
dryer, usaha pelayanan jasa alsintan panen dengan reaper dan sebagainya; 2)
kelembagaan usaha di bidang pengolahan (agroindustri) seperti perusahaan
penggilingan padi, industri pembuatan juice buah-buahan, industri pengalengan
buah-buahan dan sebagainya, 3) kelembagaan lumbung desa yang berperan untuk
mengatasi masalah pangan yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan yang sangat
mendesak.
4.
Kelembagaan Pemasaran
Hasil
Kelembagaan
pemasaran dalam sistem agribisnis menjadi
penyalur komoditi atau barang berupa hasil
pertanian dari produsen yang disampaikan
kepada konsumen. Kelembagaan
pemasaran meliputi kelembagaan yang terkait dalam sistem tata niaga hasil
pertanian sejak lepas dari produsen ke konsumen.
5.
Kelembagaan Jasa
Layanan Pendukung
Jasa
layanan pendukung sangat menentukan keberhasilan kelembagaan agribisnis dalam
mencapai tujuannya. Di antara banyak kelembagaan jasa layanan pendukung ada beberapa yang
dianggap penting, antara lain :
1) Kelembagaan di Bidang Permodalan
2) Kelembagaan di Bidang Penyediaan
Alsintan
3) Kelembagaan Aparatur
-Pada saat sekarang ini terdapat
Permasalahan –permasalahan mengenai Agribisnis yaitu :
Apabila
ditelusuri lebih jauh ke dalam setiap subsistem agribisnis, akan ditemukan
titik-titik rawan berupa kelembagaan yang kinerjanya rendah sebagai berikut :
1) Kelembagaan sarana produksi
Akibat
kelemahan kelembagaan seperti KUD, BUMN, dan swasta
dalam menangani penyediaan saprodi maka prinsip enam tepat yaitu tepat jenis,
jumlah, waktu, lokasi, harga dan mutu sarana produksi sering tidak tercapai.
2) Kelembagaan Usaha Tani/ Produksi
Masalah
yang menonjol antara lain rendahnya tingkat pendidikan petani selaku pelaku
agribisnis. Selain tingkat pendidikan yang rendah, kepemilikan lahan usaha juga
relative kecil. Sejalan
dengan masalah tersebut, dari segi kelembagaan tani berupa kelompok tani, juga
mengalami masalah yang tentu akan
menyulitkan upaya memposisikan petani/ kelompok tani sebagai kelembagaan
agribisnis yang tangguh.
3) Kelembagaan pasca panen dan pengolahan
hasil
Masalah
yang dihadapi kelembagaan pasca panen yang melakukan usaha di bidang pasca
panen primer adalah : masalah teknologi yang terkait dengan alsin, permodalan,
dan menejemen usaha.
Permasalahan
di bidang pengolahan hasil dapat dalam bentuk ketersediaan bahan baku yang
tidak kontinu, kesulitan modal usaha (bagi usaha kecil), persaingan bisnis
(usaha kecil vs perusahaan besar), permodalan dan manajemen usaha.
4) Kelembagaan Pemasaran
Kemampuan
kelembagaan pemasaran dalam mengkoordinasikan permintaan dan penawaran
komoditas tanaman pangan dan holtikultura secara efektif masih rendah, dan
tidak mampu mengendalikan sifat pasar yang monopsonistis atau oligopsonistis
yang cenderung menekan harga pada tingkat petani.
5) Kelembagaan Jasa Layanan Pendukung
Di
antara kelembagaan jasa layanan pendukung, maka kelembagaan permodalan
merupakan kelembagaan penting yang posisinya relative lemah, banyak skema-skema
kredit yang disediakan pemerintah di bidang agribisnis belum dapat dimanfaatkan
secara maksimal untuk mendorong
perkembangan agribisnis. Kemampuan kelembagaan ini dalam
pengembangan agribisnis di pedesaan masih sangat lemah. Oleh karena itu kemampuan
melakukan alih teknologi di bidang agribisnis kepada kelompok tani juga lemah. MAULINA PRAMESTI
3. Bagaimana proses perubahan masyarakat desa terjadi
karena factor pembangunan pertanian (revolusi hijau)? Uraikan secara sistematis dan jelas.
1) konsolidasi tanah pertanian itu semula bertumpu dari perbedaan penguasaan sawah yang tak bisa dielakkan di antara anggota masyarakat desa. Sebagai sumber ekonomi terpenting bagi masyarakat desa.
2) perubahan gaya hidup, sifat-sifat masyarakat pra kapitalis umumnya yang seringkali memperlakukan kekayaan sebagai ekspresi kehormatan sosial.
3) pelapisan sosial yang baru, menumbuhkan mobilitas status mendorong kelas ekonomi kaya dan berkecukupan cenderung menduduki status sosial yang tinggi dan sebaliknya kelas ekonomi miskin cenderung menduduki tempat yang kurang terhormat atau berstatus rendah (r= 0,5631/ P= 0,000).(devi yunita sari/155014100111021)
4. 4. Bagaimana arah kebijaksanaan dalam memperkuat kelembagaan
agibisnis? Sebutkan dan jelaskan sasaran
pokok konsolidasi kelembagaan dalam memperkuat kelembagaan agribisnis?
Arah kebijaksanaan
v peningkatan
efisisensi penyaluran saprodi, b) menghilangkan praktek monopoli baik di dalam
pengadaan maupun penyaluran saprodi oleh kelembagaan tertentu, c) serta
pengawasan mutu saprodi secara ketat di lapangan.
v Pemberdayaan
kelembagaan petani sebagai unit usaha terkecil dengan kelembagaan kelompok tani,
perlu diarahkan agar : a) secara sungguh-sungguh, terencana dan terkoordinasi
dalam meningkatkan kemampuan kelompok tani, b) meningkatkan kepemimpinan tani
baik dalam mengelola unit usaha secara mandiri, maupun secara berkelompok, c)
membina kader-kader tani berupa pemuda-pemuda tani sebagai kader penerus usaha
tani, d) meningkatkan peranan wanita tani baik dalam mengelola usaha tani
keluarga maupun dalam mengembangkan agroindustri pedesaan e) meningkatkan
peranan kelompok tani sebagai unit usaha bersama, di mana peranannya diarahkan
juga pada penanganan pasca panen, perbaikan mutu hasil dan pemasaran bersama.
v Dalam
upaya membangun pertanian modern berbasis pedesaan, pengembanagn kelembagaan
pasca panen dan pengolahan hasil hendaknya diarahkan untuk a) memperkuat
kelembagaan yang mendorong tumbuhnya usaha lepas panen pedesaan ( ULP2) dalam
ujud agroindustri pedesaan dalam skala kecil-menengah, b) meningkatkan nilai
tambah hasil panen pedesaan, baik untuk konsumsi langsung maupun untuk bahan
baku agroindustri dan c) mengembangkan diversifikasi produk sebagai upaya
penanggulangan kelebihan produksi atau kelangkaan permintaan pada periode
tertentu.
v Pemberdayaan
dan pengembangan kelembagaan pemasaran diarahkan : a) agar lembaga-lembaga
pemasaran yang ada lebih berfungsi untuk memperlancar pemasaran baik domestik
maupun ekspor, meningkatkan nilai tambah dan pendapatan petani serta
memperlancar arus informasi pasar pertanian, b) agar lembaga-lembaga pemasaran
lebih berperan dalam meningkatkan daya saing ekonomi komoditi pertanian,
memperlancar arus pemasaran dan mengurangi biaya-biaya transaksi pemasaran, c)
agar kelembagaan dapat berfungsi untuk memperbaiki struktur pasar, mengurangi
ketidaksempurnaan pasar, mencegah terjadinya monopsoni/ monopoli untuk pasar-pasar
hasil pertanian.
v Kelembagaan
jasa layanan pendukung dalam sistem agribisnis yang sangat penting adalah
kelembagaan penyuluhan.
Konsolidasi Kelembagaan
Kelembagaan yang bergerak di bidang
agribisnis secara langsung sebagai unit usaha, jumlah dan jenisnya banyak,
tersebar di berbagai daerah, kemampuan ekonomi dan manajemennya berbeda, begitu
pula skala usahanya.
Upaya
memperkuat organisasi dan manajemen usaha serta peningkatan mutu SDM, dilakukan
melalui proses pendidikan dan pelatihan yang terencana di semua tingkatan
sesuai dengan kebutuhan lapangan. Berbagai metode penyuluhan serta pelatihan
seperti kegiatan magang dan metode inkubator agribisnis yang telah banyak
memberikan hasil positif, perlu dikembangkan dan dimasyarakatkan. Melalui upaya
tersebut diharapkan dapat disiapkan kelembagaan agribisnis dengan mutu SDM yang
mampu bekerja secara lebih professional.
Sejalan dengan upaya
konsolidasi kelembagaan agribisnis tersebut di atas maka dukungan permodalan
bagi pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan agribisnis sebagai unit usaha
menempati posisi yang sangat strategis. Untuk itu perlu adanya kebijaksanaan di
bidang moneter, khususnya mengenai perkreditan bagi sektor agribisnis yang
lebih spesifik. (ANDIK PRASETYO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar