KELOMPOK 2
DEVI
YUNITA SARI 155040100111021
ANDIK
PRASETYO 155040100111022
FITRIYAH
155040100111023
NUR
AZIZAH DYAHSARI 155040100111024
LAILATUL
QOMARIYA 155040100111025
MAULINA
PRAMESTI 155040101111001
1.
Sejarah
Subak
Dilihat dari prasasti-prasasti yang menggambarkan
sejarah kebudayaan Pulau Bali, subak dimulai di masa Markandea, seorang yogi
yang datang dari Pulau Jawa pada abad pertama tahun Saka. Ketika itu ia,
bersama dengan para pengikutnya, mulai membuka hutan dan membuat sawah. beberapa
prasasti raja-raja, dapat dibaca beberapa bukti yang menguatkan bahwa sistem
persawahan telah lama dikenal di Bali. Prasasti yang terdapat di Sukawana
mengatakan bahwa dalam tahun Saka 800 (tahun 882 M) telah dikenal kata huma, yang artinya sama dengan sawah.
Begitu pula dalam prasasti Trunyan bertahun saka 813 (tahun 891 M) terdapat
kata makah aser, yang artinya sama
dengan pekaseh (pengurus pengairan).
Dalam prasasti Raja Purana di Klungkung, bertahun saka 994 (1072 M), ditemukan
kata kesuwakan, yang sama dengan kata
kesubakan, yang sekarang disingkat
menjadi subak. Di Kabupaten Tabanan, kata subak dianggap berasal dari kata seuwak, yang diartikan sebagai pembagian
air yang baik. Di Kabupaten Badung, kata Subak juga dianggap berasal dari kata seuwak, tetapi diartikan sebagai aliran
air yang masuk ke dalam petak sawah petani.
2.
Fungsi
dan kewajiban subak
Fungsi dan kewajiban subak adalah mengatur pembagian air
bagi para anggotanya, memelihara sumber-sumber air, mengatur jenis padi yang
harus ditanam, menetapkan waktu penyiapan lahan, penaburan benih, dan penanaman
padi, serta mengatur pergiliran tanah. Pada masa kini, ada subak yang telah berfungsi
sebagai badan perkreditan, yang meminjamkan uang pada para anggotanya dengan
bunga rendah. Subak berkewajiban membuat dan memelihara jalan-jalan subak atau
jalan desa yang sekaligus berfungsi sebagai jalan subak, sehingga komunikasi
menjadi lancar. Subak berhubungan dengan pemerintah yang menyangkut hal
peningkatan kemajuan subak, menjadi perantara antara pemerintah dan petani
dalam hal menyampaikan perintah-perintahnya, memajukan/ menyampaikan
penyuluhan, lebih-lebih pada masa kini, yang menuntut agar teknologi baru di
bidang pertanian harus segera diterapkan.
Dalam bidang ekonomi
subak mempunyai tugas untuk menjamin peningkatan produksi padi. Dalam bidang
rohani, subak berfungsi melaksanakan upacara-upacara keagamaan yang berhubungan
dengan persubakan. Dalam bidang sosial subak berkewajiban membina dan
meningkatkan kerja sama yang erat antara para anggotanya, antara subak-subak
dan para petani dan pemerintah. Bila ada perselisihan mengenai antaranggota,
subak berkewajiban untuk menyelesaikan dengan bijaksana. Dalam hubungan kerja
sama dengan pemerintah, subak menjadi alat bantu untuk memungut Ipeda (Iuran
Pembangunan Daerah). (Andik Prasetyo)
3.
Organisasi
Subak
a)
sedahan
agung, ciri-ciri antara lain:
1) Pemegang kekuasaan
tertinggi dalam organisasi subak Ia pegawai negeri
2) berkedudukan
di kantor bupati dan diangkat oleh bupati
3) Mengatur
pengairan dan persediaan air irigasi di wilayah kabupaten dan bertugas untuk :
·
Memecahkan
persoalan-persoalan yang timbul anatarsubak yang tidak sanggup diselesaikan
oleh petugas bawahannya.
·
Memungut pajak tanah.
·
Menjadi penghubung
antara subak-subak dan pemerintah untuk menetapkan tanggal pelaksanaan
upacara-upacara untuk desa dan subak.
·
Mengkoordinasi upacara
adat yang berhubungan dengan subak di tingkat kabupaten.
b)
Pekaseh, ciri-ciri antara lain:
1) bukan
pegawai negeri
2) Luas
tanah dana bukti untuk pekaseh di Kabupaten Badung itu
tergantung dari luas wilayah pegangannya.
c) Tempek,cirri-ciri antara lain:
1) dipilih
seorang pemimpin dari anggota subak dalam tempek
bersangkutan, yang disbeut klian tempek.
2) Pengesahan
jabatan klian tempek dilakukan oleh pekaseh.
d)
Klian
tempek diadakan untuk memudahkan kepengurusan
hal-hal yang menyangkut pengairan dan pertanaman padi di subak yang wilayahnya
luas.
e)
pembantu pekaseh,berbeda bergantung daerah misalnya di
subak Tamblang/Pangkung Gondang di Kabupaten Jembrana, pembantu pekaseh, yaitu a) wakil pekaseh, b) penulis, c) bendahara, d) juru arah (pembantu untuk menyampaikan
berita dan perintah), dan e) pecelang
atau petilik yang bertugas
mengamankan jaringan irigasi dan pembagian air.
f) Pembantu Klian tempek5
untuk menyampaikan berita dan perintah kepada para anggota. (Devi Yunita Sari)
4.
Susunan Panitia
Pengawas Subak
Berikut adalah tugas-tugas dari Panitia Irigasi yang
dibentuk untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap subak-subak di
bali pada tiap kabupaten:
1.
Menyelenggarakan
koordinasi penggunaan air seefisien mungkin, dengan penentuan prioritas
penggunaan, baik secara bergilir maupun secara bergolongan dalam rangka
mencapai produksi yang optimal.
2.
Menyelenggarakan
koordinasi tata-tanam dengan menetapkan peraturan tentang waktu/musim, tempat,
jenis dan luas tanaman.
3.
Mengatur kerjasama
yang baik diantara dinas-dinas/jawatan-jawatan dan instansi-instansi lain yang
berkaitan dengan penggunaan air.
4.
Membantu gubernur
kepala daerah dalam:
a.
Mengkoordinasikan
tugas-tugas pemeliharaan jaringan irigasi (bangunan dan saluran) serta bangunan
pengendali (tanggul dan bangunan pengendali banjir lainnya) dengan baik dan
terus-menerus.
b.
Mengkoordinasikan
usaha pembinaan terhadap jaringan-jaringan irigasi, termasuk jaringan tersier,
irigasi desa, pompanisasi dan sebagainya, agar dapat memberi manfaat yang
sebesar-besarnya bagi usaha-usaha pertanian.
c.
Mengkoordinasikan
usaha inventarisasi jaringan-jaringan dan sumber air, baik yang sudah maupun
yang belum dimanfaatkan secara langsung untuk irigasi maupun usaha-usaha
pertanian lainnya.
d.
Mempersiapkan dan
mengajukan saran-saran untuk menentukan langkah kebijaksanaan dalam penyediaan
biaya untuk usaha eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Pembentukan panitia pengairan di Bali berdasar atas
1.
Instruksi Presiden No.
1 tahun 1969 tanggal 22-1-1969,
2.
Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Propinsi Bali tanggal 28-4-1972,
3.
Surat Pejabat Gubernur
Kepala Daerah Propinsi Bali tanggal 7-6-1973 No. Perbang/150/II/C/1973, dan
4.
Surat Keputusan Dinas
Pekerjaan Umum Propinsi Bali tanggal 7-6-1973 No. 180/36/73.
Walaupun dasar pembentukan sama, namun terdapat sedikit
perbedaan dalam susunan pengurus panitia irigasi di berbagai kabupaten. Di
semua kabupaten, bupatilah yang menjadi ketua panitia bersangkutan.
Pada umumnya panitia
irigasi tidak mempunyai wakil ketua. Tetapi ada beberapa kabupaten yang panitia
irigasinya mempunyai wakil ketua. Wakil ketua tersebut adalah sedahan agung. Jabatan sekretaris dipegang oleh kepala Pekerjaan Umum Seksi.
Sebagai anggota diambil kepala dinas pertanian kabupaten, kepala sub direktorat
agraria kepala sub direktorat PMD dan komandan resort kepolisian.
Sedangkan dalam panitia irigasi yang tidak mempunyai wakil ketua sedahan agung bertindak sebagai sekretaris panitia. Kecuali di Kabupaten
Karangasem, tempat kepala Pekerjaan Umum Seksi menjabat sebagai sekretaris
panitia. Sebagai anggota diambil kepala pertanian kabupaten, kepala pekerjaan
umum seksi, kepala subdirektorat Agraria, kepala subdirektorat PMD dan kepala
Resort Kepolisian. Ada pula kabupaten yang tidak mengikutsertakan kepala
subdirektorat agrarian atau kepala subdirektorat PMD dalam keanggotaan panitia
pengairan itu. Yang patut dicatat di sini ialah panitia pengairan di kabupaten
Karangasem, tempat sedahan agung hanya duduk sebagai anggota.
Pada saat ini
panitia irigasi di Bali baru berumur beberapa bulan saja, sehingga tidak
mungkin melihat efektivitas kerjanya. Namun saat ini telah mulai bekerja,
antara lain membahas usul-usul proyek dari subak-subak atau permohonan bantuan
dari subak-subak, kemudian memberikan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten,
apakah usul-usul tersebut akan diterima atau ditangguhkan, atau ditolak sama
sekali.
5.
Keanggotaan Subak
Sejumlah anggota
pada tiap organisasi memiliki syarat menjadi anggota yamg ditetapkan dalam
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga organisasi bersangkutan. Menurut
haknya atas tanah para petani yang bekerja di sawah dibedakan menjadi dua
golongan, yaitu: 1) pemilik sawah, dan 2) petani yang mengerjakan sawah orang
lain sebagai penyekap atau karena menggandai.
Ada suatu
persoalan yang terjadi dalam keanggotaan subak yaitu sakap-menyakap
atau sewa menyewa tanah. Hal ini terjadi karena siapakah yang termasuk anggota
subak? Para penyekap atau para pemilik tanah? Sedangkan pada waktu itu
semua pemilik tanah mengerjakan tanah miliknya sendiri. Atau petani mengerjakan
sawah milik raja atau bangsawan lainnya sebagai kerja bakti. Dengan upah
diberikannya tanah pecatu dari raja atau bangsawan itu. Tanah ini akan
menjadi tanah milik yang dapat diwariskan turun temurun.
Pada umumnya
para penggarap menjadi anggota subak karena menggarap sawah yang terletak
dalam wilayah suatu subak. Penggarap dapat berupa pemilik tanah, penyakap atau
penyewa. Di dalam hal penyakapan, pemilik tanah dan penyakap itu
merundingkan pembagian beban yang harus dipikul oleh masing-masing pihak
sebagai konsekuensi menjadi anggota subak. Ada pemilik tanah yang memikulkan
segala beban kepada penyakap, tetapi ada juga yang bebannnya ditanggung
bersam-sama.
Dilihat dari segi
tanggung jawabnya, anggota subak seringkali dapat dibagi atas tiga golongan:
1.
Anggota yang ikut
menjalankan setiap kegiatan subak dalam urusan pengairan. Anggota-anggota ini
terhimpun dalam sekehe yeh (perkumpulan air), dan sering disebut krama pekaseh.
2.
Anggota yang tidak
ikut dalam tugas menyelenggarakan pembagian air. sebagai gantinya mereka
membayar sejumlah uang, yang besarnya ditetapkan dalam peraturan subak. Anggota
semacam ini dinamakan pengampel.
3.
Anggota yang
dibebaskan dari tugas menyelenggarakan pembagian air. golongan ini disebut leluputan, yang terdiri dari para ahli agama yang bertugas menyelenggarakan
upacara keagamaan yang berhubungan dengan subak.
Wilayah-wilayah yang
sebagian petaninya beragama lain dari Hindu Dharma, misalnya beragama Islam
atau Kristen, tidak terdapat kesulitan apa-apa bagi petani yang memeluk agama
bersangkutan untuk menjadi anggota suatu subak.
5. Selain itu, seorang anggota
subak hilang keanggotaannya, apabila ia meninggal dunia, berhenti menggarap
sawah di wilayah subak bersangkutan karena sawah sekapannya telah diambil oleh pemiliknya atau apabila ia menggarap tidak
mematuhi subak. Jika seorang anggota meninggal dunia, maka pewarisnyalah yang
menggantikannya dengan syarat yaitu laki-laki dewasa. Kalau sawah itu
digadaikan atau dijual, maka yang menjadi anggota subak ialah si pemilik yang
baru atau si penggadai.
(Nur Azizah Dyahsari)
Hak dan kewajiban Anggota Subak
Tugas
dan kewajiban Anggota Subak
Tugas dan kewajiban anggota subak mencakup
tiga bidang, yaitu:
1) Bidang
fisik:
a)
Membuat, memelihara
serta memperbaiki bangunan-bangunan pengairan.
b)
Membuat, memelihara
serta memperbaiki bangunan-bangunan subak selain bangunan pengairan.
2) Bidang
sosial ekonomi:
a)
Menaati dan
melaksanakan peraturan subak, baik yang tertulis maupun tidak;
b)
Melaksanakan segala
keputusan rapat anggota;
c)
Menjalankan segala
perintah pengurus berdasarkan peraturan berlaku;
d)
Mengadakan pemilihan
pengurus;
e)
Menghadiri rapat anggota,
baik yang bersifat rutin maupun insidental;
f)
Memelihara kelancaran
pembagian air;
g)
Membayar denda serta
iuran-iuran, baik yang berupa uang maupun barang;
h)
Membayar Ipeda yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pada batas waktu yang telah ditentukan;
i)
Melaksanakan
instruksi-instruksi pemerintah yang disalurkan lewat subak;
j)
Menjaga air di
bendungan agar tidak dicuri oleh anggota subak lain dan mencari air apabila
terjadi kecurian atau kebocoran;
k)
Bilamana perlu,
bersama-sama dengan anggota subak lainnya mengadakan pemberantasan hama
3) Bidang
keagamaan:
Upacara
keagamaan dilakukan saat lahan dipersiapkan sampai hasil panen (padi) sudah di
tempat penyimpanan (lumbung). Jenis serta waktu upacara tidak sama setiap
subak. Upacara
ada yang dilakukan secara
perorangan ataupun
bersama-sama.
Upacara-upacara yang
dilakukan antara lain:
a)
Ngendagin,
dilakukan perorangan oleh anggota pada saat mencangkul pertama di sawah.
Penentuan waktunya tergantung dari masing-masing anggota.
b)
Pangwiwit,
dilakukan waktu akan menebar benih oleh pekaseh bersama pemuka agama;
c)
Mapag
toya, dilakukan saat akan menyalur air
pertama kali ke sawah pada musim menanam padi rendengan;
d)
Nandur,
dilakukan waktu menanam padi secara perorangan;
e)
Neduh, dilakukan untuk mencegah
timbulnya penyakit tangan
oleh
beberapa pengurus subak setelah padi berumur kira-kira 17 hari. Kemudian air
suci dibagikan kepada para anggota yang selanjutnya akan melakukan upacara di
sawahnya masing-masing;
f)
Pecaruan,
dilakukan untuk menarik hama secara bersama setelah padi berumur satu bulan;
g)
Nyambutin, dilakukan pada waktu
padi berumur satu setengah bulan oleh anggota di sawahnya masing-masing;
h)
Biyakukung,
dilakukan pada saat padi sedang bunting;
i)
Miseh,
dilakukan oleh masing-masing anggota pada saat padi berumur dua sampai dua setengah bulan;
j)
Ngasaba,
dilakukan secara bersama-sama kira-kira sepuluh hari menjelang panen serta khusus untuk rendengan dan dilakukan dengan cukup
mewah karena disertai dengan pesta oleh seluruh anggota. Sebelum upacara ini
dilakukan, tidak diperkenankan untuk memungut hasil/ panen;
k)
Mentenin,
dilakukan secara perorangan di masing-masing lumbung anggota beberapa hari
setelah padi di taruh di lumbung.
Hak
anggota subak
Para anggota subak berhak untuk:
1) Mendapat
bagian air secara adil dari subak. Banyaknya air yang diperoleh tergantung dari
luas sawah yang dimiliki/ digarap;
2) Memilih
dan dipilih sebagai pengurus subak;
3) Mengeluarkan
pendapat dan usul-usul dalam rapat anggota;
4) Diwakili
oleh orang lain dalam melakukan segala kegiatan persubakan;
5) Melaporkan
pelanggaran-pelanggaran kepada pengurus subak dengan mendapat sebagian uang
denda yang harus dibayar oleh si pelanggar yang besarnya ditetapkan dalam
peraturan subak;
6) Mendapat
bagian dari kekayaan subak;
7) Mendapat
pelayanan dan perlakuan yang baik dari subak.
1. Tata Pengaturan Dan Penetapan
Iuaran
Sumber-Sumber Keuangan Subak
Untuk
menjalankan kegiatan sehari-hari pasti memerlukan biaya yang tidak kecil
jumlahnya dan untuk besarnya tidak diketahui dengan pasti.
Sumber-sumber
dari subak adalah:
a) Iuran
dari tiap anggota, dalam bentuk uang atau
barang;
b) Denda
yang dikenakan kepada para anggota yang tidak hadir dalam rapat, ataupun denda
karena pelanggaran terhadap peraturan subak yang sedang berlaku;
c) Uang
pangkal yang ditarik dari anggota baru;
d) Upah
panen yang diperoleh jika anggota subak yang bersangkutan melakukan pemungutan
hasil/ panen di lingkungan subaknya sendiri maupun di lingkungan subak lain
dengan menerima upah dalam bentuk barang;
e) Hasil
tanah milik subak;
f) Bunga
uang dari anggota subak yang meminjam kepada kas subak;
g) Subsidi
atau bantuan dari pemerintah;
h) Sumber-sumber
lain, misalnya pengumpulan dana waktu mengadakan tontonan, sabungan ayam dan
lain-lain.
Cara-cara penetapan iuran
Besar
iuran tidak sama tiap anggota tergantung dari luas pemilikan sawah. Begitu juga
cara penetapan iuaran per satuan luas sawah antara subak satu dengan lainnya
tidak ada keseragaman. Besarnya iuran ditentukan dalam peraturan subak atau
dalam rapat anggota. Bentuk iurannya berupa uang dan barang. Macam iuran dapat
dibedakan menjadi:
1) Iuran
yang dipungut secara insidental (waktunya
tidak tetap).
-Biasanya
iuran berbentuk uang dan dikenakan
kepada para anggota karena
keperluan-keperluan mendadak.
-Beberapa
subak besar iuran sama setiap
anggota, tapi untuk kebanyakan
subak besarnya ditentukan menurut luas pemilikan sawah.
-Iuran
ditentukan atas persetujuan rapat anggota
-Pembayarannya
dilakukan pada rapat berikutnya.
2) Iuaran
yang dipungut secara berkala.
Biasanya
iuran ini dipungut setiap habis panen dan dibayar dalam bentuk barang. Ada
beberapa macam iuran berkala, yaitu:
a) Pengoot atau pengampel,
adalah iuran untuk pembelian
air oleh anggota, dibayar dalam bentuk padi sehabis panen padi
rendengan (setahun sekali).
-
Di beberapa subak di Kabupaten Badung, anggota yang aktif (ngoot ngayah) dikenakan pengoot
yang besarnya setengah dari yang dikenakan pada anggota yang tidak aktif (ngoot ngutang).
-Sebagian
dari pengoot (pengampel)
biasanya digunakan untuk biaya upacara keagamaan di subak dan sebagian
dibagikan kepada anggota aktif sebagai balas jasa.
b) Sarin tahun, adalah iuaran yang dikenakan
kepada semua anggota subak dalam bentuk padi setiap habis panen.
-Iuran digunakan untuk keperluan upacara-upacara
keagamaan di subak.
-Ada
yang dipungut sekali setahun
yaitu sehabis panen padi rendengan atau
gadu
dan besarnya ditetapkan dalam rapat anggota.
-Iuran
untuk balas jasa pengurus subak.
Pengawasan terhadap Keuangan Subak
Keuangan
subak dipegang oleh pekaseh tapi ada beberapa subak yang mempunyai bendahara.
Kebanyakan subak sudah mempunyai catatan/ pembukuan mengenai pengeluaran dan
pemasukan subak dari musim ke musim, tetapi sifatnya masih sangat sederhana dan
tidak terpelihara dengan baik, selain itu kontrol dari para anggota dapat
dikatakan tidak ada.
Subak-subak umumnya sudah membuat
perancangan tentang apa yang akan dikerjakan atas persetujuan anggotanya, tetapi
jarang sekali yang tertulis dan sejauh ini tidak ada subak yang membuat rencana
anggaran belanja. (Fitriyah)
Pada jaman dahulu
anggota subak-subak di Bali secara gotong royong membuat bendungan di sungai
untuk disalurkan airnya ke subak mereka. Pada waktu itu bendungan yang dibuat
tidak permanen, tetapi kini cukup banyak bendungan yang dibangun secara
permanen dengan bantuan penuh atau sebagian pemerintah pusat dan daerah.
Pengaturan air pada bendungan dan pemeliharaan bendungan merupakan tanggung
jawab Dinas Pekerjaan Umum Propinsi dan Pekerjaan Umum Seksi.
Air sungai yang dibendung tadi dialirkan ke beberapa
subak. Baik pembagian air diantara subak maupun diantara anggota subak, dasar
patokan yang dipakai sama yaitu tektek (satuan dasar bagian air). Selanjutnya
pembagian sungai diantara subak-subak didasarkan atas perbandingan luas
subak-subak. Pembagian tersebut dengan dihadiri oleh sedahan dan disahkan oleh
Sedahan Agung. Cara penggunaan air diantara subak-subak tergantung dari
faktor-faktor debit sumber air atau sungai dan luas areal sawah dari
subak-subak tersebut. (Lailatul Qomaria)
Pembagian air diantara anggota anggota subak
Pembagian bagi para anggota subak
didasarkan atas luas sawah, yang dinyatakan dalam tenah. Bila misalnya luas sebuah x tenah dan satu petak sawah sama dengan x tenah, maka air yang diterima oleh petak bersangkutan ialah bagian air yang tersedia untuk subak itu.
Di subak yang mengadakan sistem giliran,
karena air sungai tidak cukup, penggunaan air oleh tempek-tempek diatur dalam tiga masa yaitu:
1) Ngulu
(terdahulu). Tempek-tempek yang di
hilir sumber air biasanya mendapat giliran ini. Bulan subak-subak mendapat air
berbeda-beda, tergantung dari keadaan iklim setempat. Misalnya di Kabupaten
Karangasem, ngulu dimulai bulan
November-Desember, di Kabupaten Buleleng dimulai bulan Oktober dan di Kabupaten
Bangli bulan Desember.
2) Maongin, (baong = leher, maksudnya pertengahan). Tempek-tempek turun ke sawah pada masa
pertengahan. Di Kabupaten Karangasem maongin
mulai bulan Januari-Februari, sedangkan di Kabupaten Buleleng mulai bulan
Februari sampai Maret dan akhirnya di Kabupaten Bangli dalam bulan Februari. Tempek-tempek ini terletak di
tengah-tengah antara hulu dan hilir sumber air.
3) Ngasep (kasep
= terlambat, yang artinya paling akhir). Tempek-tempek
ang ngasep umumnya terletak di daerah hulu sungai/ sumber air). Tempek-tempek mulai turun ke sawah pada
bulan Maret-April di Kabupaten Karangasem serta bulan Juni-Juli di Kabupaten
Buleleng.
Cara distribusi air di suatu
subak :
Pertama-tama
subak membuat bendungan pada sungai ,
lalu air melalui tembuku (pintu air
I) ,kemudian dialirkan ke saluran primer (telabah
gde) . Besar kecilnya debit air yang boleh dimasukkan ke saluran primer ini
ditetapkan antarsubak-subak yang memakai air yang bersangkutan. Dari saluran
primer air dialirkan dan dibagi oleh tembuku aya (pintu air II) ke dalam saluran-saluran skunder dengan bagian
air yang sebanding dengan luas tempek
masing-masing. Selanjutnya air dari saluran sekunder ini dibagi oleh tembuku pemaron (pintu air III) ke dalam saluran tersier . Dari sini air
dibagi lagi ke dalam saluran pengambilan atau saluran kuarter (kekalen penyuangan) melalui tembuku
gde (pintu air IV). Baru dari saluran pengambilan inilah air langsung
dialirkan ke petak-petak sawah dengan bantuan temuku cerik (empangan kecil) masuk penampang pemasukan . Luas
penampang pemasukan disesuaikan dengan luas sawah anggota. Sisa air dari petak
terakhir kemudian dibuang, atau kadang-kadang dapat dipakai lagi oleh
petak-petak lain yang letaknya di sebelah bawah.(Maulina Pramesti)
Tugas
Propagasi:
1. Tunjukkan dan jelaskan bahwa Subak
di Bali memiliki 4 ciri organisasi social menurut Berelson dan Steiner.
Jawab:
Menurut Berelson dan
Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya. Subak di Bali merupakan organisasi resmi di bawah pemerintahan Bali. Jadi untuk keperluan Subak di Bali, secara langsung maupun tidak langsung harus memakai surat tertulis dalam hubungannya dengan pemerintah.
2.Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut. Dalam Subak di Bali terdapat pemegang kekuasaan tertinggi yaitu sedahan agung, dibawahnya terdapat sedahan kemudian ada pekaseh yang dibantu oleh wakil pekaseh dan jajaran lainnya.
3.Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”. Dalam Subak di Bali memiliki banyak anggota. Itu terlihat di tiap kabupaten di Bali yang memiliki banyak subak dan juga anggotanya.
1.Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya. Subak di Bali merupakan organisasi resmi di bawah pemerintahan Bali. Jadi untuk keperluan Subak di Bali, secara langsung maupun tidak langsung harus memakai surat tertulis dalam hubungannya dengan pemerintah.
2.Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut. Dalam Subak di Bali terdapat pemegang kekuasaan tertinggi yaitu sedahan agung, dibawahnya terdapat sedahan kemudian ada pekaseh yang dibantu oleh wakil pekaseh dan jajaran lainnya.
3.Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”. Dalam Subak di Bali memiliki banyak anggota. Itu terlihat di tiap kabupaten di Bali yang memiliki banyak subak dan juga anggotanya.
4.Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu. Subak di Bali sudah berdiri sejak lama dimasa Markandea sekitar 600 SM dan Subak masih berjalan sampai saat ini. (Andik Prasetyo)
2. Gambarkan dan jelaskan struktur organisasi
subak di Bali
Jawab:
Berkait
dengan sistem sosial subak untuk mengatur penyediaan dan mengalokasikan air
(mengelola air irigasi) atas dasar kesesuaian dengan pola piker, maka subak
membangun organisasinya sesuai dengan kebutuhan setempat. Misalnya, pada
daerah-daerah tertentu, ada seorang staf pengurus subak yang disebut dengan
petilik, yang bertugas untuk secara rutin mengawasi alokasi dan distribusi air
irigasi di kawasan tersebut. Struktur organisasi subak di Bali pada umumnya
adalah sebagai berikut:
(Andik)
3. Apa Fungsi dan kewajiban subak
di Bali ?
Fungsi
dan kewajiban subak yang sangat penting ialah mengatur pembagian air bagi para
anggotanya agar masing-masing anggota memperoleh bagian air yang cukup dan
seadil adilnya. Dengan demikian kesejahteraan anggota merupakan tujuan pokok
subak. Begitu juga subak wajib memelihara sumber-sumber air, khususnya sumber
air yang memberikan air kepadanya. Subak berkewajiban mengatur jenis padi yang
harus ditanam (baru belakangan ini), menetapkan waktu penyiapan lahan,
penaburan benih dan penanaman padi, serta mengatur pergiliran tanah.(lailatul)
4. Pembagian air bagi subak-subak
tersebut maka ditempuh jalan musyawarah antara kasedahan-kasedahan, atau antara
subak yang dibimbing oleh kasedahan.
Dasar
perhitungan besar kecilnya debit air yang dapat diambil oleh subak ialah
(a)
luas subak yang bersangkutan, (b) jarak antara bendungan dengan wilayah subak,
(c) debit sungai sepanjang musim, (d) tinggi rendah letak subak tersebut
terhadap bendungan dan (e) keadaan tanah subak.
Umumnya
makin luas suatu subak makin banyak air yang diperoleh. Makin jauh jarak subak,
makin banyak pula air yang didapat. Subak yang terletak di wilayah hulu juga
akan mendapat air lebih banyak dari subak yang letaknya di bagian hilir.
Tanah-tanah di pegunungan dianggap gembur dan lebih mudah meresapkan air.
karena itu subak-subak tersebut mendapat air lebih banyak daripada subak-subak
di dataran rendah. Besar kecilnya debit air sungai akan mempengaruhi cara
penggunaan air. Kalau debit air sungai kurang, maka akan diadakan sistem
giliran.
Ada dua macam pembagian air di subak :
1. Pembagian antar subak
dasar
patokan yang dipakai yaitu satu tektek (satuan dasar bagian air). yang
dimasud dengan satu tektek ialah
besarnya debit atau volume air yang melalui penampang (pintu air) dengan ukuran
5 cm x 1 cm (lebar 5 cm dan dalam 1 cm pada dam kecil) untuk mengairi sawah
seluas 35-50 are. Sawah yang luasnya sekian itu memerlukan bibit satu tenah (satu ikat, kira-kira 25-30 kg).
Karena itu luas sawah yang dinyatakan dalam ukuran tenah, dimana luas sawah
satu tanah adalah 35-50 are.
pembagian
air sungai di antara subak-subak didasarkan atas perbandingan luas subak-subak.
Kalau misalkan ada tiga subak, berturut-turut luasnya A tenah, B tenah dan C tenah, maka pembagian air sungai
tersebut menjadi bagian untuk subak A, bagian untuk subak B, dan bagian untuk subak C.
2. Pembagian antar anggota subak
Pembagian bagi
para anggota subak didasarkan atas luas sawah, yang dinyatakan dalam tenah. Bila misalnya luas sebuah x tenah dan satu petak sawah sama dengan x
tenah, maka air yang diterima oleh
petak bersangkutan ialah bagian air yang tersedia untuk subak itu.
Pertama-tama
subak membuat bendungan pada sungai ,
lalu air melalui tembuku (pintu air
I) ,kemudian dialirkan ke saluran primer (telabah
gde) . Besar kecilnya debit air yang boleh dimasukkan ke saluran primer ini
ditetapkan antarsubak-subak yang memakai air yang bersangkutan. Dari saluran
primer air dialirkan dan dibagi oleh tembuku aya (pintu air II) ke dalam saluran-saluran skunder dengan bagian
air yang sebanding dengan luas tempek
masing-masing. Selanjutnya air dari saluran sekunder ini dibagi oleh tembuku pemaron (pintu air III) ke dalam saluran tersier . Dari sini air
dibagi lagi ke dalam saluran pengambilan atau saluran kuarter (kekalen penyuangan) melalui tembuku
gde (pintu air IV). Baru dari saluran pengambilan inilah air langsung
dialirkan ke petak-petak sawah dengan bantuan temuku cerik (empangan kecil) masuk penampang pemasukan . Luas
penampang pemasukan disesuaikan dengan luas sawah anggota. Sisa air dari petak
terakhir kemudian dibuang, atau kadang-kadang dapat dipakai lagi oleh
petak-petak lain yang letaknya di sebelah bawah. (Maulina)
5.
Bagaimana sumber keuangan subak serta bagaimana mekanisme penetapan dan
pengawasan iuran atau keuangan subak di Bali ?
Sumber-sumber
keuangan subak
a.
Iuran dari tiap
anggota, baik dalam bentuk uang maupun barang.
b.
Denda yang diberikan
kepada para anggota yang tidak hadir dalam rapat, ataupun denda karena
pelanggaran terhadap peraturan subak yang berlaku.
c.
Uang pangkal yang
ditarik dari anggota baru.
d.
Upah panen yang
diperoleh jika anggota subak yang bersangkutan melakukan pemungutan hasil/panen
di lingkungan subaknya sendiri maupun di lingkungan subak lain dengan menerima
upah dalam bentuk barang.
e.
Hasil tanah milik
subak.
f.
Bunga uang dari anggota
subak yang meminjam kepada kas subak.
g.
Subsidi/bantuan dari
pemerintah .
h.
Sumber-sumber lain,
misalnya pengumpulan dana waktu mengadakan tontonan, sabungan ayam dan
lain-lain.
Besar
iuran untuk tiap anggota subak tidak sama. Ini tergantung dari luas pemilikan
sawah.
Juga cara penetapan iuran per satuan luas sawah antara subak 1 dengan lainnya
tidak ada keseragaman. Berapa besarnya iuran yang harus dibayar persatuan luas
sawah ditentukan dalam peraturan subak atau dalam rapat anggota.
Pada umumnya
keuangan subak dipegang oleh pekaseh sendiri. Ada juga beberapa subak
yang mempunyai bendahara sebagai pemegang kas subak. Kebanyakan subak
sudah mempunyai catatan/pembukuan mengenai pengeluaran dan pemasukan subak dari
musim ke musim, tetapi sifatnya masih sangat sederhana dan tidak terpelihara
dengan baik.(lailatul)
6.
Dalam melaksanakan tugasnya, subak mengkoordinasikan setiap gerak anggota guna
mencapai sasaran yang tepat, yaitu pembagian air yang cukup dan adil. Peranan
organisasi dan pengurus subak menjadi sangat penting.
Pemegang
kekuasaan tertinggi dalam organisasi subak adalah sedahan agung.Ia pegawai negeri, berkedudukan di kantor bupati dan
diangkat oleh bupati dengan tugas:
a)
Mengatur pengairan dan
persediaan air irigasi di wilayah kabupaten
b)
Memecahkan
persoalan-persoalan yang timbul anatarsubak yang tidak sanggup diselesaikan
oleh petugas bawahannya.
c)
Memungut pajak tanah.
d)
Menjadi penghubung
antara subak-subak dan pemerintah untuk menetapkan tanggal pelaksanaan
upacara-upacara untuk desa dan subak.
e)
Mengkoordinasi upacara
adat yang berhubungan dengan subak di tingkat kabupaten.
Sedahan
agung digaji oleh pemerintah dan umumnya
tidak memperoleh tanah dan dana bukti (tanah bengkok di Jawa).
Dibawah sedahan agung
terdapat sedahan seorang
yang berstatus pegawai negeri dengan gaji dari pemerintah. Ia tidak mendapat
hak-hak istimewa. Tugasnya sama saja dengan tugas sedahan agung, tetapi dengan wilayah yang lebih kecil, yang disebut
kasedahan.
Dibawah sedahan terdapat pekaseh, ia bukan pegawai negeri. Ia dipilih dari dan oleh anggota
subak dalam suatu rapat anggota. Syarat-syarat seseorang boleh dipilih menjadi
pekaseh ialah:
a) Harus
merupakan anggota subak
b) Dapat
membaca dan menulis
c) Bersedia
memangku jabatan tersebut
d) Tidak
boleh merangkap jabatan lain di desa
e) Memiliki
keterampilan dan pengalaman dalam bertani
f) Sudah
dewasa dan mempunyai sifat-sifat kepemimpinan.
Pemilihan pekaseh dilakukan secara musyawarah.
Rapat pemilihan diadakan antara pengurus dan anggota, yang sering dihadiri oleh
sedahan dan kepala desa. Suara
terbanyak menentukan pilihan.(maulina)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar