Senin, 09 November 2015

IRIGASI SUBAK DI BALI

            KELOMPOK 2
DEVI YUNITA SARI          155040100111021
ANDIK PRASETYO           155040100111022
FITRIYAH                            155040100111023
NUR AZIZAH DYAHSARI 155040100111024
LAILATUL QOMARIYA 155040100111025
MAULINA PRAMESTI      155040101111001

1.      Sejarah Subak
 Dilihat  dari prasasti-prasasti yang menggambarkan sejarah kebudayaan Pulau Bali, subak dimulai di masa Markandea, seorang yogi yang datang dari Pulau Jawa pada abad pertama tahun Saka. Ketika itu ia, bersama dengan para pengikutnya, mulai membuka hutan dan membuat sawah. beberapa prasasti raja-raja, dapat dibaca beberapa bukti yang menguatkan bahwa sistem persawahan telah lama dikenal di Bali. Prasasti yang terdapat di Sukawana mengatakan bahwa dalam tahun Saka 800 (tahun 882 M) telah dikenal kata huma, yang artinya sama dengan sawah. Begitu pula dalam prasasti Trunyan bertahun saka 813 (tahun 891 M) terdapat kata makah aser, yang artinya sama dengan pekaseh (pengurus pengairan). Dalam prasasti Raja Purana di Klungkung, bertahun saka 994 (1072 M), ditemukan kata kesuwakan, yang sama dengan kata kesubakan, yang sekarang disingkat menjadi subak. Di Kabupaten Tabanan, kata subak dianggap berasal dari kata seuwak, yang diartikan sebagai pembagian air yang baik. Di Kabupaten Badung, kata Subak juga dianggap berasal dari kata seuwak, tetapi diartikan sebagai aliran air yang masuk ke dalam petak sawah petani.
2.      Fungsi dan kewajiban subak
            Fungsi dan kewajiban subak adalah mengatur pembagian air bagi para anggotanya, memelihara sumber-sumber air, mengatur jenis padi yang harus ditanam, menetapkan waktu penyiapan lahan, penaburan benih, dan penanaman padi, serta mengatur pergiliran tanah. Pada masa kini, ada subak yang telah berfungsi sebagai badan perkreditan, yang meminjamkan uang pada para anggotanya dengan bunga rendah. Subak berkewajiban membuat dan memelihara jalan-jalan subak atau jalan desa yang sekaligus berfungsi sebagai jalan subak, sehingga komunikasi menjadi lancar. Subak berhubungan dengan pemerintah yang menyangkut hal peningkatan kemajuan subak, menjadi perantara antara pemerintah dan petani dalam hal menyampaikan perintah-perintahnya, memajukan/ menyampaikan penyuluhan, lebih-lebih pada masa kini, yang menuntut agar teknologi baru di bidang pertanian harus segera diterapkan.
Dalam bidang ekonomi subak mempunyai tugas untuk menjamin peningkatan produksi padi. Dalam bidang rohani, subak berfungsi melaksanakan upacara-upacara keagamaan yang berhubungan dengan persubakan. Dalam bidang sosial subak berkewajiban membina dan meningkatkan kerja sama yang erat antara para anggotanya, antara subak-subak dan para petani dan pemerintah. Bila ada perselisihan mengenai antaranggota, subak berkewajiban untuk menyelesaikan dengan bijaksana. Dalam hubungan kerja sama dengan pemerintah, subak menjadi alat bantu untuk memungut Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah). (Andik Prasetyo)
3.      Organisasi Subak
a)      sedahan agung, ciri-ciri antara lain:
1)      Pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi subak Ia pegawai negeri
2)      berkedudukan di kantor bupati dan diangkat oleh bupati
3)      Mengatur pengairan dan persediaan air irigasi di wilayah kabupaten dan bertugas untuk :
·         Memecahkan persoalan-persoalan yang timbul anatarsubak yang tidak sanggup diselesaikan oleh petugas bawahannya.
·         Memungut pajak tanah.
·         Menjadi penghubung antara subak-subak dan pemerintah untuk menetapkan tanggal pelaksanaan upacara-upacara untuk desa dan subak.
·         Mengkoordinasi upacara adat yang berhubungan dengan subak di tingkat kabupaten.
b)      Pekaseh, ciri-ciri antara lain:
1)      bukan pegawai negeri
2)      Luas tanah dana bukti untuk pekaseh di Kabupaten Badung itu tergantung dari luas wilayah pegangannya.
c)      Tempek,cirri-ciri antara lain:
1)   dipilih seorang pemimpin dari anggota subak dalam tempek bersangkutan, yang disbeut klian tempek.
2)   Pengesahan jabatan klian tempek dilakukan oleh pekaseh.
d)   Klian tempek diadakan untuk memudahkan kepengurusan hal-hal yang menyangkut pengairan dan pertanaman padi di subak yang wilayahnya luas.
e)    pembantu pekaseh,berbeda bergantung daerah misalnya di subak Tamblang/Pangkung Gondang di Kabupaten Jembrana, pembantu pekaseh, yaitu a) wakil pekaseh, b) penulis, c) bendahara, d) juru arah (pembantu untuk menyampaikan berita dan perintah), dan e) pecelang atau petilik yang bertugas mengamankan jaringan irigasi dan pembagian air.
f)    Pembantu Klian tempek5 untuk menyampaikan berita dan perintah kepada para anggota. (Devi Yunita Sari)
4.      Susunan Panitia Pengawas Subak
Berikut adalah tugas-tugas dari Panitia Irigasi yang dibentuk untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap subak-subak di bali pada tiap kabupaten:
1.      Menyelenggarakan koordinasi penggunaan air seefisien mungkin, dengan penentuan prioritas penggunaan, baik secara bergilir maupun secara bergolongan dalam rangka mencapai produksi yang optimal.
2.      Menyelenggarakan koordinasi tata-tanam dengan menetapkan peraturan tentang waktu/musim, tempat, jenis dan luas tanaman.
3.      Mengatur kerjasama yang baik diantara dinas-dinas/jawatan-jawatan dan instansi-instansi lain yang berkaitan dengan penggunaan air.
4.      Membantu gubernur kepala daerah dalam:
a.                   Mengkoordinasikan tugas-tugas pemeliharaan jaringan irigasi (bangunan dan saluran) serta bangunan pengendali (tanggul dan bangunan pengendali banjir lainnya) dengan baik dan terus-menerus.
b.                  Mengkoordinasikan usaha pembinaan terhadap jaringan-jaringan irigasi, termasuk jaringan tersier, irigasi desa, pompanisasi dan sebagainya, agar dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi usaha-usaha pertanian.
c.                   Mengkoordinasikan usaha inventarisasi jaringan-jaringan dan sumber air, baik yang sudah maupun yang belum dimanfaatkan secara langsung untuk irigasi maupun usaha-usaha pertanian lainnya.
d.                  Mempersiapkan dan mengajukan saran-saran untuk menentukan langkah kebijaksanaan dalam penyediaan biaya untuk usaha eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Pembentukan panitia pengairan di Bali berdasar atas
1.      Instruksi Presiden No. 1 tahun 1969 tanggal 22-1-1969,
2.      Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Bali tanggal 28-4-1972,
3.      Surat Pejabat Gubernur Kepala Daerah Propinsi Bali tanggal 7-6-1973 No. Perbang/150/II/C/1973, dan
4.      Surat Keputusan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bali tanggal 7-6-1973 No. 180/36/73.
Walaupun dasar pembentukan sama, namun terdapat sedikit perbedaan dalam susunan pengurus panitia irigasi di berbagai kabupaten. Di semua kabupaten, bupatilah yang menjadi ketua panitia bersangkutan.
Pada umumnya  panitia irigasi tidak mempunyai wakil ketua. Tetapi ada beberapa kabupaten yang panitia irigasinya mempunyai wakil ketua. Wakil ketua tersebut adalah sedahan agung.  Jabatan sekretaris dipegang oleh kepala Pekerjaan Umum Seksi. Sebagai anggota diambil kepala dinas pertanian kabupaten, kepala sub direktorat agraria  kepala sub direktorat PMD dan komandan resort kepolisian. Sedangkan dalam panitia irigasi yang tidak mempunyai wakil ketua sedahan agung bertindak sebagai sekretaris panitia. Kecuali di Kabupaten Karangasem, tempat kepala Pekerjaan Umum Seksi menjabat sebagai sekretaris panitia. Sebagai anggota diambil kepala pertanian kabupaten, kepala pekerjaan umum seksi, kepala subdirektorat Agraria, kepala subdirektorat PMD dan kepala Resort Kepolisian. Ada pula kabupaten yang tidak mengikutsertakan kepala subdirektorat agrarian atau kepala subdirektorat PMD dalam keanggotaan panitia pengairan itu. Yang patut dicatat di sini ialah panitia pengairan di kabupaten Karangasem, tempat sedahan agung hanya duduk sebagai anggota.
            Pada saat ini panitia irigasi di Bali baru berumur beberapa bulan saja, sehingga tidak mungkin melihat efektivitas kerjanya. Namun saat ini telah mulai bekerja, antara lain membahas usul-usul proyek dari subak-subak atau permohonan bantuan dari subak-subak, kemudian memberikan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten, apakah usul-usul tersebut akan diterima atau ditangguhkan, atau ditolak sama sekali.
5.      Keanggotaan Subak
            Sejumlah anggota pada tiap organisasi memiliki syarat menjadi anggota yamg ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga organisasi bersangkutan. Menurut haknya atas tanah para petani yang bekerja di sawah dibedakan menjadi dua golongan, yaitu: 1) pemilik sawah, dan 2) petani yang mengerjakan sawah orang lain sebagai penyekap atau karena menggandai.
            Ada suatu persoalan yang terjadi dalam keanggotaan subak yaitu sakap-menyakap atau sewa menyewa tanah. Hal ini terjadi karena siapakah yang termasuk anggota subak? Para penyekap atau para pemilik tanah? Sedangkan pada waktu itu semua pemilik tanah mengerjakan tanah miliknya sendiri. Atau petani mengerjakan sawah milik raja atau bangsawan lainnya sebagai kerja bakti. Dengan upah diberikannya tanah pecatu dari raja atau bangsawan itu. Tanah ini akan menjadi tanah milik yang dapat diwariskan turun temurun.
            Pada umumnya  para penggarap menjadi anggota subak karena menggarap sawah yang terletak dalam wilayah suatu subak. Penggarap dapat berupa pemilik tanah, penyakap atau penyewa. Di dalam hal penyakapan, pemilik tanah dan penyakap itu merundingkan pembagian beban yang harus dipikul oleh masing-masing pihak sebagai konsekuensi menjadi anggota subak. Ada pemilik tanah yang memikulkan segala beban kepada penyakap, tetapi ada juga yang bebannnya ditanggung bersam-sama.
            Dilihat dari segi tanggung jawabnya, anggota subak seringkali dapat dibagi atas tiga golongan:
1.      Anggota yang ikut menjalankan setiap kegiatan subak dalam urusan pengairan. Anggota-anggota ini terhimpun dalam sekehe yeh (perkumpulan air), dan sering disebut krama pekaseh.
2.      Anggota yang tidak ikut dalam tugas menyelenggarakan pembagian air. sebagai gantinya mereka membayar sejumlah uang, yang besarnya ditetapkan dalam peraturan subak. Anggota semacam ini dinamakan pengampel.
3.      Anggota yang dibebaskan dari tugas menyelenggarakan pembagian air. golongan ini disebut leluputan, yang terdiri dari para ahli agama yang bertugas menyelenggarakan upacara keagamaan yang berhubungan dengan subak.
Wilayah-wilayah yang sebagian petaninya beragama lain dari Hindu Dharma, misalnya beragama Islam atau Kristen, tidak terdapat kesulitan apa-apa bagi petani yang memeluk agama bersangkutan untuk menjadi anggota suatu subak.
5.      Selain itu, seorang anggota subak hilang keanggotaannya, apabila ia meninggal dunia, berhenti menggarap sawah di wilayah subak bersangkutan karena sawah sekapannya telah diambil oleh pemiliknya atau apabila ia menggarap tidak mematuhi subak. Jika seorang anggota meninggal dunia, maka pewarisnyalah yang menggantikannya dengan syarat yaitu laki-laki dewasa. Kalau sawah itu digadaikan atau dijual, maka yang menjadi anggota subak ialah si pemilik yang baru atau si penggadai. (Nur Azizah Dyahsari)
Hak dan kewajiban Anggota Subak
Tugas dan kewajiban Anggota Subak
            Tugas dan kewajiban anggota subak mencakup tiga bidang, yaitu:
1)      Bidang fisik:
a)         Membuat, memelihara serta memperbaiki bangunan-bangunan pengairan.
b)        Membuat, memelihara serta memperbaiki bangunan-bangunan subak selain bangunan pengairan.
2)      Bidang sosial ekonomi:
a)         Menaati dan melaksanakan peraturan subak, baik yang tertulis maupun tidak;
b)        Melaksanakan segala keputusan rapat anggota;
c)         Menjalankan segala perintah pengurus berdasarkan peraturan berlaku;
d)        Mengadakan pemilihan pengurus;
e)         Menghadiri rapat anggota, baik yang bersifat rutin maupun insidental;
f)         Memelihara kelancaran pembagian air;
g)        Membayar denda serta iuran-iuran, baik yang berupa uang maupun barang;
h)        Membayar Ipeda yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada batas waktu yang telah ditentukan;
i)          Melaksanakan instruksi-instruksi pemerintah yang disalurkan lewat subak;
j)          Menjaga air di bendungan agar tidak dicuri oleh anggota subak lain dan mencari air apabila terjadi kecurian atau kebocoran;
k)        Bilamana perlu, bersama-sama dengan anggota subak lainnya mengadakan pemberantasan hama
3)      Bidang keagamaan:
Upacara keagamaan dilakukan saat lahan dipersiapkan sampai hasil panen (padi) sudah di tempat penyimpanan (lumbung). Jenis serta waktu upacara tidak sama setiap subak.  Upacara ada yang dilakukan secara perorangan ataupun bersama-sama.
Upacara-upacara yang dilakukan antara lain:
a)         Ngendagin, dilakukan perorangan oleh anggota pada saat mencangkul pertama di sawah. Penentuan waktunya tergantung dari masing-masing anggota.
b)        Pangwiwit, dilakukan waktu akan menebar benih oleh pekaseh bersama pemuka agama;
c)         Mapag toya, dilakukan saat akan menyalur air pertama kali ke sawah pada musim menanam padi rendengan;
d)        Nandur, dilakukan waktu menanam padi secara perorangan;
e)         Neduh, dilakukan untuk mencegah timbulnya penyakit tangan oleh beberapa pengurus subak setelah padi berumur kira-kira 17 hari. Kemudian air suci dibagikan kepada para anggota yang selanjutnya akan melakukan upacara di sawahnya masing-masing;
f)         Pecaruan, dilakukan untuk menarik hama secara bersama setelah padi berumur satu bulan;
g)        Nyambutin, dilakukan pada waktu padi berumur satu setengah bulan oleh anggota di sawahnya masing-masing;
h)        Biyakukung, dilakukan pada saat padi sedang bunting;
i)          Miseh, dilakukan oleh masing-masing anggota pada saat padi berumur dua sampai dua setengah bulan;
j)          Ngasaba, dilakukan secara bersama-sama kira-kira sepuluh hari menjelang panen serta khusus untuk rendengan dan dilakukan dengan cukup mewah karena disertai dengan pesta oleh seluruh anggota. Sebelum upacara ini dilakukan, tidak diperkenankan untuk memungut hasil/ panen;
k)        Mentenin, dilakukan secara perorangan di masing-masing lumbung anggota beberapa hari setelah padi di taruh di lumbung.
Hak anggota subak
            Para anggota subak berhak untuk:
1)      Mendapat bagian air secara adil dari subak. Banyaknya air yang diperoleh tergantung dari luas sawah yang dimiliki/ digarap;
2)      Memilih dan dipilih sebagai pengurus subak;
3)      Mengeluarkan pendapat dan usul-usul dalam rapat anggota;
4)      Diwakili oleh orang lain dalam melakukan segala kegiatan persubakan;
5)      Melaporkan pelanggaran-pelanggaran kepada pengurus subak dengan mendapat sebagian uang denda yang harus dibayar oleh si pelanggar yang besarnya ditetapkan dalam peraturan subak;
6)      Mendapat bagian dari kekayaan subak;
7)      Mendapat pelayanan dan perlakuan yang baik dari subak.
1.   Tata Pengaturan Dan Penetapan Iuaran
Sumber-Sumber Keuangan Subak
Untuk menjalankan kegiatan sehari-hari pasti memerlukan biaya yang tidak kecil jumlahnya dan untuk besarnya tidak diketahui dengan pasti.
Sumber-sumber dari subak adalah:
a)      Iuran dari tiap anggota, dalam bentuk uang atau barang;
b)      Denda yang dikenakan kepada para anggota yang tidak hadir dalam rapat, ataupun denda karena pelanggaran terhadap peraturan subak yang sedang berlaku;
c)      Uang pangkal yang ditarik dari anggota baru;
d)     Upah panen yang diperoleh jika anggota subak yang bersangkutan melakukan pemungutan hasil/ panen di lingkungan subaknya sendiri maupun di lingkungan subak lain dengan menerima upah dalam bentuk barang;
e)      Hasil tanah milik subak;
f)       Bunga uang dari anggota subak yang meminjam kepada kas subak;
g)      Subsidi atau bantuan dari pemerintah;
h)      Sumber-sumber lain, misalnya pengumpulan dana waktu mengadakan tontonan, sabungan ayam dan lain-lain.
Cara-cara penetapan iuran
Besar iuran tidak sama tiap anggota tergantung dari luas pemilikan sawah. Begitu juga cara penetapan iuaran per satuan luas sawah antara subak satu dengan lainnya tidak ada keseragaman. Besarnya iuran ditentukan dalam peraturan subak atau dalam rapat anggota. Bentuk iurannya berupa uang dan barang. Macam iuran dapat dibedakan menjadi:
1)      Iuran yang dipungut secara insidental (waktunya tidak tetap).
-Biasanya iuran berbentuk uang dan dikenakan kepada para anggota karena keperluan-keperluan mendadak.
-Beberapa subak besar iuran sama setiap anggota, tapi untuk kebanyakan subak besarnya ditentukan menurut luas pemilikan sawah.
-Iuran ditentukan atas persetujuan rapat anggota
-Pembayarannya dilakukan pada rapat berikutnya.
2)      Iuaran yang dipungut secara berkala.
Biasanya iuran ini dipungut setiap habis panen dan dibayar dalam bentuk barang. Ada beberapa macam iuran berkala, yaitu:
a)      Pengoot atau pengampel, adalah iuran untuk pembelian air oleh anggota,  dibayar dalam bentuk padi sehabis panen padi rendengan (setahun sekali).
- Di beberapa subak di Kabupaten Badung, anggota yang aktif (ngoot ngayah) dikenakan pengoot yang besarnya setengah dari yang dikenakan pada anggota yang tidak aktif (ngoot ngutang).
-Sebagian dari pengoot (pengampel) biasanya digunakan untuk biaya upacara keagamaan di subak dan sebagian dibagikan kepada anggota aktif sebagai balas jasa.
b)      Sarin tahun, adalah iuaran yang dikenakan kepada semua anggota subak dalam bentuk padi setiap habis panen.
-Iuran digunakan untuk keperluan upacara-upacara keagamaan di subak.
-Ada yang dipungut sekali setahun yaitu sehabis panen padi rendengan atau  gadu dan besarnya ditetapkan dalam rapat anggota.
-Iuran untuk balas jasa pengurus subak.

Pengawasan terhadap Keuangan Subak
            Keuangan  subak dipegang oleh pekaseh tapi ada beberapa subak yang mempunyai bendahara. Kebanyakan subak sudah mempunyai catatan/ pembukuan mengenai pengeluaran dan pemasukan subak dari musim ke musim, tetapi sifatnya masih sangat sederhana dan tidak terpelihara dengan baik, selain itu kontrol dari para anggota dapat dikatakan tidak ada.
            Subak-subak umumnya sudah membuat perancangan tentang apa yang akan dikerjakan atas persetujuan anggotanya, tetapi jarang sekali yang tertulis dan sejauh ini tidak ada subak yang membuat rencana anggaran belanja. (Fitriyah)
Pada jaman dahulu anggota subak-subak di Bali secara gotong royong membuat bendungan di sungai untuk disalurkan airnya ke subak mereka. Pada waktu itu bendungan yang dibuat tidak permanen, tetapi kini cukup banyak bendungan yang dibangun secara permanen dengan bantuan penuh atau sebagian pemerintah pusat dan daerah. Pengaturan air pada bendungan dan pemeliharaan bendungan merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Propinsi dan Pekerjaan Umum Seksi.
            Air sungai yang dibendung tadi dialirkan ke beberapa subak. Baik pembagian air diantara subak maupun diantara anggota subak, dasar patokan yang dipakai sama yaitu tektek (satuan dasar bagian air). Selanjutnya pembagian sungai diantara subak-subak didasarkan atas perbandingan luas subak-subak. Pembagian tersebut dengan dihadiri oleh sedahan dan disahkan oleh Sedahan Agung. Cara penggunaan air diantara subak-subak tergantung dari faktor-faktor debit sumber air atau sungai dan luas areal sawah dari subak-subak tersebut. (Lailatul Qomaria)
Pembagian air diantara anggota anggota subak
Pembagian bagi para anggota subak didasarkan atas luas sawah, yang dinyatakan dalam tenah. Bila misalnya luas sebuah x tenah dan satu petak sawah sama dengan x tenah, maka air yang diterima oleh petak bersangkutan ialah  bagian air yang tersedia untuk subak itu.
Di subak yang mengadakan sistem giliran, karena air sungai tidak cukup, penggunaan air oleh tempek-tempek diatur dalam tiga masa yaitu:
1)      Ngulu (terdahulu). Tempek-tempek yang di hilir sumber air biasanya mendapat giliran ini. Bulan subak-subak mendapat air berbeda-beda, tergantung dari keadaan iklim setempat. Misalnya di Kabupaten Karangasem, ngulu dimulai bulan November-Desember, di Kabupaten Buleleng dimulai bulan Oktober dan di Kabupaten Bangli bulan Desember.
2)      Maongin, (baong = leher, maksudnya pertengahan). Tempek-tempek turun ke sawah pada masa pertengahan. Di Kabupaten Karangasem maongin mulai bulan Januari-Februari, sedangkan di Kabupaten Buleleng mulai bulan Februari sampai Maret dan akhirnya di Kabupaten Bangli dalam bulan Februari. Tempek-tempek ini terletak di tengah-tengah antara hulu dan hilir sumber air.
3)      Ngasep (kasep = terlambat, yang artinya paling akhir). Tempek-tempek ang ngasep umumnya terletak di daerah hulu sungai/ sumber air). Tempek-tempek mulai turun ke sawah pada bulan Maret-April di Kabupaten Karangasem serta bulan Juni-Juli di Kabupaten Buleleng.


Cara distribusi air di suatu subak :
Pertama-tama subak membuat bendungan pada sungai  , lalu air melalui tembuku (pintu air I) ,kemudian dialirkan ke saluran primer (telabah gde) . Besar kecilnya debit air yang boleh dimasukkan ke saluran primer ini ditetapkan antarsubak-subak yang memakai air yang bersangkutan. Dari saluran primer  air dialirkan dan dibagi oleh tembuku aya (pintu air II)  ke dalam saluran-saluran skunder dengan bagian air yang sebanding dengan luas tempek masing-masing. Selanjutnya air dari saluran sekunder ini dibagi oleh tembuku pemaron (pintu air III)  ke dalam saluran tersier . Dari sini air dibagi lagi ke dalam saluran pengambilan atau saluran kuarter (kekalen penyuangan)  melalui tembuku gde (pintu air IV). Baru dari saluran pengambilan inilah air langsung dialirkan ke petak-petak sawah dengan bantuan temuku cerik (empangan kecil) masuk penampang pemasukan . Luas penampang pemasukan disesuaikan dengan luas sawah anggota. Sisa air dari petak terakhir kemudian dibuang, atau kadang-kadang dapat dipakai lagi oleh petak-petak lain yang letaknya di sebelah bawah.(Maulina Pramesti)

Tugas Propagasi:
1.      Tunjukkan dan jelaskan bahwa Subak di Bali memiliki 4 ciri organisasi social menurut Berelson dan Steiner.
Jawab:
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya. Subak di Bali merupakan organisasi resmi di bawah pemerintahan Bali. Jadi untuk keperluan Subak di Bali, secara langsung maupun tidak langsung harus memakai surat tertulis dalam hubungannya dengan pemerintah.

2.Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut. Dalam Subak di Bali terdapat pemegang kekuasaan tertinggi yaitu sedahan agung, dibawahnya terdapat sedahan kemudian ada pekaseh yang dibantu oleh wakil pekaseh dan jajaran lainnya.

3.Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”. Dalam Subak di Bali memiliki banyak anggota. Itu terlihat di tiap kabupaten di Bali yang memiliki banyak subak dan juga anggotanya.

4.Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu. Subak di Bali sudah berdiri sejak lama dimasa Markandea sekitar  600 SM dan Subak masih berjalan sampai saat ini. (Andik Prasetyo)
2.      Gambarkan dan jelaskan struktur organisasi subak di Bali
Jawab:
Berkait dengan sistem sosial subak untuk mengatur penyediaan dan mengalokasikan air (mengelola air irigasi) atas dasar kesesuaian dengan pola piker, maka subak membangun organisasinya sesuai dengan kebutuhan setempat. Misalnya, pada daerah-daerah tertentu, ada seorang staf pengurus subak yang disebut dengan petilik, yang bertugas untuk secara rutin mengawasi alokasi dan distribusi air irigasi di kawasan tersebut. Struktur organisasi subak di Bali pada umumnya adalah sebagai berikut:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3flFRbk61a38KX49cLT1EcbphFOPfhgBCpY0HAhBpl6-VW0a2KBjHTszVu17AUqmgRO8T8azKLBAVuvaIT1ujOFLX8efdiYXtUuWRP9cmP4pSaho83N32KenW1IH3VeR1-oDrzExQ7iA/s1600/3.JPG(Andik)

3. Apa Fungsi dan kewajiban subak di Bali ?
Fungsi dan kewajiban subak yang sangat penting ialah mengatur pembagian air bagi para anggotanya agar masing-masing anggota memperoleh bagian air yang cukup dan seadil adilnya. Dengan demikian kesejahteraan anggota merupakan tujuan pokok subak. Begitu juga subak wajib memelihara sumber-sumber air, khususnya sumber air yang memberikan air kepadanya. Subak berkewajiban mengatur jenis padi yang harus ditanam (baru belakangan ini), menetapkan waktu penyiapan lahan, penaburan benih dan penanaman padi, serta mengatur pergiliran tanah.(lailatul)
4. Pembagian air bagi subak-subak tersebut maka ditempuh jalan musyawarah antara kasedahan-kasedahan, atau antara subak yang dibimbing oleh kasedahan.
Dasar perhitungan besar kecilnya debit air yang dapat diambil oleh subak ialah
(a) luas subak yang bersangkutan, (b) jarak antara bendungan dengan wilayah subak, (c) debit sungai sepanjang musim, (d) tinggi rendah letak subak tersebut terhadap bendungan dan (e) keadaan tanah subak.
Umumnya makin luas suatu subak makin banyak air yang diperoleh. Makin jauh jarak subak, makin banyak pula air yang didapat. Subak yang terletak di wilayah hulu juga akan mendapat air lebih banyak dari subak yang letaknya di bagian hilir. Tanah-tanah di pegunungan dianggap gembur dan lebih mudah meresapkan air. karena itu subak-subak tersebut mendapat air lebih banyak daripada subak-subak di dataran rendah. Besar kecilnya debit air sungai akan mempengaruhi cara penggunaan air. Kalau debit air sungai kurang, maka akan diadakan sistem giliran.

Ada dua macam pembagian air di subak :
1.      Pembagian  antar subak
dasar patokan yang dipakai  yaitu satu tektek (satuan dasar bagian air). yang dimasud dengan satu tektek ialah besarnya debit atau volume air yang melalui penampang (pintu air) dengan ukuran 5 cm x 1 cm (lebar 5 cm dan dalam 1 cm pada dam kecil) untuk mengairi sawah seluas 35-50 are. Sawah yang luasnya sekian itu memerlukan bibit satu tenah (satu ikat, kira-kira 25-30 kg). Karena itu luas sawah yang dinyatakan dalam ukuran tenah, dimana luas sawah satu tanah adalah 35-50 are.
pembagian air sungai di antara subak-subak didasarkan atas perbandingan luas subak-subak. Kalau misalkan ada tiga subak, berturut-turut luasnya A tenah, B tenah dan C tenah, maka pembagian air sungai tersebut menjadi  bagian untuk subak A,  bagian untuk subak B, dan  bagian untuk subak C.

2.      Pembagian antar anggota subak
Pembagian bagi para anggota subak didasarkan atas luas sawah, yang dinyatakan dalam tenah. Bila misalnya luas sebuah x tenah dan satu petak sawah sama dengan x tenah, maka air yang diterima oleh petak bersangkutan ialah  bagian air yang tersedia untuk subak itu.
Pertama-tama subak membuat bendungan pada sungai  , lalu air melalui tembuku (pintu air I) ,kemudian dialirkan ke saluran primer (telabah gde) . Besar kecilnya debit air yang boleh dimasukkan ke saluran primer ini ditetapkan antarsubak-subak yang memakai air yang bersangkutan. Dari saluran primer  air dialirkan dan dibagi oleh tembuku aya (pintu air II)  ke dalam saluran-saluran skunder dengan bagian air yang sebanding dengan luas tempek masing-masing. Selanjutnya air dari saluran sekunder ini dibagi oleh tembuku pemaron (pintu air III)  ke dalam saluran tersier . Dari sini air dibagi lagi ke dalam saluran pengambilan atau saluran kuarter (kekalen penyuangan)  melalui tembuku gde (pintu air IV). Baru dari saluran pengambilan inilah air langsung dialirkan ke petak-petak sawah dengan bantuan temuku cerik (empangan kecil) masuk penampang pemasukan . Luas penampang pemasukan disesuaikan dengan luas sawah anggota. Sisa air dari petak terakhir kemudian dibuang, atau kadang-kadang dapat dipakai lagi oleh petak-petak lain yang letaknya di sebelah bawah. (Maulina)

5. Bagaimana sumber keuangan subak serta bagaimana mekanisme penetapan dan pengawasan iuran atau keuangan subak di Bali ?
Sumber-sumber keuangan subak
a.                   Iuran dari tiap anggota, baik dalam bentuk uang maupun barang.
b.                  Denda yang diberikan kepada para anggota yang tidak hadir dalam rapat, ataupun denda karena pelanggaran terhadap peraturan subak yang berlaku.
c.                   Uang pangkal yang ditarik dari anggota baru.
d.                  Upah panen yang diperoleh jika anggota subak yang bersangkutan melakukan pemungutan hasil/panen di lingkungan subaknya sendiri maupun di lingkungan subak lain dengan menerima upah dalam bentuk barang.
e.                   Hasil tanah milik subak.
f.                   Bunga uang dari anggota subak yang meminjam kepada kas subak.
g.                  Subsidi/bantuan dari pemerintah .
h.                  Sumber-sumber lain, misalnya pengumpulan dana waktu mengadakan tontonan, sabungan ayam dan lain-lain.
Besar iuran untuk tiap anggota subak tidak sama. Ini tergantung dari luas pemilikan
sawah. Juga cara penetapan iuran per satuan luas sawah antara subak 1 dengan lainnya tidak ada keseragaman. Berapa besarnya iuran yang harus dibayar persatuan luas sawah ditentukan dalam peraturan subak atau dalam rapat anggota.
            Pada umumnya keuangan subak dipegang oleh pekaseh sendiri.  Ada juga beberapa subak yang  mempunyai bendahara sebagai pemegang kas subak. Kebanyakan subak sudah mempunyai catatan/pembukuan mengenai pengeluaran dan pemasukan subak dari musim ke musim, tetapi sifatnya masih sangat sederhana dan tidak terpelihara dengan baik.(lailatul)
6. Dalam melaksanakan tugasnya, subak mengkoordinasikan setiap gerak anggota guna mencapai sasaran yang tepat, yaitu pembagian air yang cukup dan adil. Peranan organisasi dan pengurus subak menjadi sangat penting.
Pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi subak adalah sedahan agung.Ia pegawai negeri, berkedudukan di kantor bupati dan diangkat oleh bupati dengan tugas:
a)         Mengatur pengairan dan persediaan air irigasi di wilayah kabupaten
b)         Memecahkan persoalan-persoalan yang timbul anatarsubak yang tidak sanggup diselesaikan oleh petugas bawahannya.
c)         Memungut pajak tanah.
d)        Menjadi penghubung antara subak-subak dan pemerintah untuk menetapkan tanggal pelaksanaan upacara-upacara untuk desa dan subak.
e)         Mengkoordinasi upacara adat yang berhubungan dengan subak di tingkat kabupaten.
Sedahan agung digaji oleh pemerintah dan umumnya tidak memperoleh tanah dan dana bukti (tanah bengkok di Jawa).
Dibawah sedahan agung terdapat sedahan seorang yang berstatus pegawai negeri dengan gaji dari pemerintah. Ia tidak mendapat hak-hak istimewa. Tugasnya sama saja dengan tugas sedahan agung, tetapi dengan wilayah yang lebih kecil, yang disebut kasedahan.
Dibawah sedahan terdapat pekaseh, ia bukan pegawai negeri. Ia dipilih dari dan oleh anggota subak dalam suatu rapat anggota. Syarat-syarat seseorang boleh dipilih menjadi pekaseh ialah:
a)      Harus merupakan anggota subak
b)      Dapat membaca dan menulis
c)      Bersedia memangku jabatan tersebut
d)     Tidak boleh merangkap jabatan lain di desa
e)      Memiliki keterampilan dan pengalaman dalam bertani
f)       Sudah dewasa dan mempunyai sifat-sifat kepemimpinan.
Pemilihan pekaseh dilakukan secara musyawarah. Rapat pemilihan diadakan antara pengurus dan anggota, yang sering dihadiri oleh sedahan dan kepala desa. Suara terbanyak menentukan pilihan.(maulina)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar